Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah menyurati Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Dalam suratnya, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di seluruh Pulau Jawa selama tiga minggu.

Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Agus Samsudin, mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan pada Selasa (29/6/2021) lalu. Artinya, sebelum pemerintah memutuskan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemik, paling tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama minimal tiga minggu," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021).

1. Usul PSBB ketat harus disertai penegakan hukum

Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Agus meminta kebijakan PSBB ketat juga harus disertai dengan penegakan hukum yang tegas. Termasuk penegakan hukum pada penyebar hoaks.

"Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoaks/disinformasi)," 

Selain itu, ia meminta pemerintah juga memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.

2. Pemerintah diminta jamin fasilitas kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di