Jakarta, IDN Times - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejak 14 September 2020, membuat angkutan umum (angkot) di DKI Jakarta kembali tak bisa beroperasi dengan maksimal. Sebab, kapasitas penumpang yang boleh dibawa dalam satu angkot hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.