Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Kabur, Pengamen Ondel-ondel Ditangkap Usai Memperkosa ABK

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK). Pelaku berinisial IR (20 tahun), dan korbannya adalah MI (19).

Pelaku ternyata merupakan seorang pengamen ondel-ondel yang sempat melarikan diri usai mengetahui keluarga korban melaporkan dirinya ke Polisi.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro Witayuda Prawira, mengatakan tersangka IR telah ditangkap. Adapun kasus pemerkosaan terhadap korban ini terjadi pada 11 September 2022, di wilayah Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

"Ditangkap kemarin langsung kita bawa ke Polres Metro Depok," ujar Indro saat dihubungi IDN Times, Rabu (11/1/2023).

1. Tersangka beralasan kado berada di rumah tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Indro menuturkan, kejadian berawal saat korban pamit kepada keluarganya untuk bermain dengan temannya berinisial Z menuju ke rumah kakak Z. Sesampainya di rumah kakak Z, korban mendapatkan pesan berupa chat dari tersangka.

"Tersangka mengajak Z untuk ketemuan di lapangan dengan alasan akan memberi kado," tutur Indro.

Mendapat pesan berupa ajakan, korban bersama temannya lalu mendatangi lapangan. Sesampainya di lokasi, cuaca dalam kondisi hujan, sehingga korban bersama temannya dan tersangka berteduh di sebuah toko.

"Sambil berteduh mereka mengobrol karena pada saat itu kondisinya sedang hujan," terang Indro.

2. Korban diperkosa di toilet masjid

ilustrasi simbol toilet (unsplash.com/Sung Jin Cho)

Tak lama berselang, sambung Indro, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di wilayah Tajur Halang untuk mengambil kado. Namun saat akan pergi, tersangka melarang teman korban untuk ikut ke rumahnya.

"Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor milik tersangka," kata Indro.

Sesampainya di wilayah Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, tersangka memberhentikan motornya di depan sebuah masjid. Korban ditarik tersangka untuk ikut masuk ke dalam toilet masjid.

"Di dalam toilet masjid itulah tersangka memperkosa korban yang sudah tak berdaya," tegas Indro.

3. Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Usai melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban, sekitar pukul 23.30 WIB tersangka mengantar korban pulang. Akhirnya keluarga korban mengetahui aksi pemerkosaan tersebut sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.

"Akhirnya kami lakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat kabur dan berhasil kami tangkap," ucap Indro.

Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 285 jo 286 KUHP tentang pemerkosaan. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tutup Indro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us