Sidang Etik Dua Polisi Pelanggar Berat Kasus Rantis Lindas Ojol Digelar 3-4 September

- Sidang kode etik terkait kasus rantis Brimob menabrak driver ojol, Affan Kurniawan digelar pada 3-4 September 2025.
- Sidang perdana memeriksa Kompol K yang duduk di kursi bagian depan dan sidang kedua memeriksa Bripka R sebagai sopir rantis.
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, sidang kode etik terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan mulai digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Sidang perdana ini akan diselenggarakan dengan agenda memeriksa Kompol K yang duduk di kursi bagian depan mendampingi sopir rantis brimob. Sementara, sidang kedua digelar esok harinya pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda memeriksa Bripka R yang merupakan sopir rantis.
Kompol K dan Bripka R menjadi terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelanggaran berat kode etik profesi polisi ini dilakukan oleh Bripka R yang merupakan pengemudi rantis dan Kompol K yang duduk mendampinginya.
"Kategori pelanggaran berat, dilakukan oleh satu, Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," kata dia.
Agus mengatakan, kedua personel dengan kategori pelanggaran berat ini dituntut ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara, untuk lima personel polisi lainnya yang merupakan penumpang di dalam mobil rantis akan digelar sidang pada hari berikutnya.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis, dan proses sedang berjalan," kata dia.
"Pelanggaran kode etik profesi polisi sedang, satu adalah Aipda MR Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Dua, Briptu D, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Tiga, Bripda M Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Empat, Baraka J, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Lima, Baraka YD, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Lima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," kata Agus.
Mereka yang masuk kategori pelanggaran sedang bisa dikenakan sanksi beragam mulai dari mutasi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Meski begitu, sanksi yang diberikan bergantung pada fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan kode etik profesi Polri yang akan digelar pekan ini.