Sidang Hasto: Penyidik KPK Ungkap Proses OTT Harun Masiku

- Rossa menceritakan proses operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku pada 2020.
- Penyidik KPK melakukan tangkap tangan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, siang hari sekitar jam 13 atau sampai dengan jam 14.
- Harun Masiku didakwa merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR.
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, Rossa menceritakan proses operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku pada 2020.
Rossa menjelaskan, penyidik terbagi ke dalam beberapa tim yang bekerja terpisah, tetapi saling terhubung.
"Masih ingat pada saat proses OTT itu, saudara siapa pihak yang paling pertama kemudian dilakukan pengamanan?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
"Pihak pertama yang dilakukan pengamanan pada saat itu ada tiga yang kita luncurkan. Saya ingat saya, Bang Rizka, Kasatgas saya meluncur ke bandara, untuk ngambil, untuk mengamankan Wahyu, komisioner, karena pada saat itu Wahyu ada kegiatan keluar kota," jawabnya.
1. Penyidik KPK juga lakukan tangkap tangan di Sabang

Rossa mengatakan tim penyidik secara simultan melakukan tangkap tangan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Proses itu dilakukan siang hari.
"Waktunya, masih ingat Saudara, sekitar jam berapa para pihak itu kemudian bisa diamankan?" tanya Jaksa.
"Siang hari, sekitar jam 13 atau sampai dengan jam 14," ujar Rossa.
2. Harun Masiku sempat dibuntuti

Rossa menerangkan, tim Penyidik KPK tak bisa melakukan penangkapan karena Harun mendapat perintah buat menenggelamkan ponsel. Hal itu diketahui dari penyadapan yang dilakkan penyidik.
"Masih ingat di jam berapa itu komunikasi yang terjadi itu?" tanya Jaksa.
"Ya, dalam transkrip penyadapan itu sekitar pukul 18.00 WIB," jawab Rossa.
"Nah, tadi saudara menerangkan bahwa tim tidak bisa mengamankan saudara Harun Masiku itu karena salah satunya tadi ada perintah itu untuk menenggelamkan. Yang saudara ingatkan tadi, saudara juga menerangkan bahwa tim itu kan mengikuti target itu berdasarkan tadi ada apos tadi ya?" tanya Jaksa.
"Betul," jawabnya.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.