Sidang Hendra Kurniawan Cs Hadirkan Ketua RT dan Anggota Polres Jaksel

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 13 saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, hari ini, Kamis (3/11/2022).
Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum tiga terdakwa itu, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum antara lain Ketua RT hingga anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saksi-saksinya dari Polres Jakarta Selatan, dan Seno, Ketua RT,” Ragahdo saat dihubungi.
Adapaun salah satu saksi dari Polres Jaksel yang bakal hadir adalah mantan Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
“Iya betul, kalau info dari JPU (Ridwan Soplanit) rencananya juga dipanggil,” kata Ragahdo.
Sebagai informasi, Hendra, Agus dan Irfan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.