Sidang Penembakan Bos Rental Mobil: Korban Ditembak dari Jarak 1 Meter

- Sidang kasus penembakan bos rental mobil dilanjutkan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur
- Salah satu pegawai minimarket menjadi saksi dan mengisahkan kronologi penembakan korban
- Dokter forensik menyatakan bahwa peluru menembus jantung dan hati korban, disertai dengan karakteristik luka tembak yang ditemukan pada tubuh korban
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) kembali dilanjutkan pada Senin (24/2/2025), di Pengadilan Militer, Jakarta Timur. Sidang hari ini dilanjutkan dengan menghadirkan sembilan saksi, termasuk pegawai minimarket yang melihat korban ditembak di KM 45 di Jalan Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu.
Salah satu pegawai minimarket di rest area itu, Ahmad Farizi, mengisahkan kondisi korban bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, usai ditembak oleh prajurit TNI AL. Ahmad menyebut pelaku menembak Ilyas dari jarak dekat yakni sekitar 1-2 meter.
Ahmad mengaku sempat mendengar cekcok di depan minimarket pada dini hari. Alhasil, ia dan rekannya keluar minimarket untuk mencari tahu.
Kemudian, dari depan pintu, Ahmad melihat pelaku menembak korban pertama yakni Ramli. Posisi Ramli ketika itu berada di samping minimarket.
Ilyas kemudian menghampiri pelaku dan langsung ditembak dari jarak 1-2 meter di depan minimarket. "Setelah tembakan ketiga, korban menghampiri. Pelaku balik badan. (Korban maju) tertembak di situ dan jatuh," ujar Ahmad.
"Langsung ditembak dari arah depan (saat tembakan keempat). (Jarak) 1 hingga 2 meter," imbuhnya.
1. Korban masuk ke dalam minimarket sambil memegang bagian dada

Usai korban bernama Ilyas ditembak, ia sempat bangkit dan masuk ke dalam minimarket. Korban masuk melalui pintu minimarket lalu duduk berselonjor sambil memegang bagian dada dan terengah-engah.
"Begitu ditembak jatuh, dia terus saat bangun megang bagian dada, jalan ke dalam terus ngambil posisi duduk," kata Ahmad.
Ia mengaku kebingungan sehingga korban tidak dibantu. Ketika korban dalam posisi duduk selonjor, seseorang masuk ke dalam minimarket dan mengulurkan bantuan.
"5-10 menit kemudian korban dibawa oleh beberapa orang," ujarnya.
Korban pertama, Ramli, sudah lebih dulu dibawa ke rumah sakit. Sedangkan, pelaku tidak lagi terlihat di lokasi.
2. Korban Ilyas meninggal karena peluru tembus ke jantung dan hati

Saksi lainnya yang dihadirkan adalah dokter spesialis forensik dan medikolegal di RSUD Balaraja, Tangerang, Baety Adhayat. Ia mengatakan, korban Ilyas ditembak dari jarak lebih dari 60 centimeter. Sebab, ditemukan lecet pada kulit di tubuh korban.
"Berdasarkan keilmuan forensik pada tubuh jenazah, dalam karakteristik luka tembak adalah ditemukan kelim lecet. Apabila hanya ditemukan kelim lecet maka secara teori luka tersebut termasuk luka tembak jarak jauh atau kisaran di atas 60 cm," ujar Baety di ruang sidang.
Baety menyebut, kelim lecet itu diketahui usai melakukan autopsi pada jenazah Ilyas Abdurrahman atas persetujuan kepolisian secara bersurat. Dari hasil pemeriksaan itulah, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada. Ia menemukan adanya anak peluru yang bersarang di punggung.
"Ada dua luka tembak masuk. Yang pertama di dada, yang kedua di lengan bawah kiri. Dari luka tembak masuk yang dari dada itu, ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm). Kemudian di daerah lengan bawah kiri itu berupa serpihan tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya," tutur dia.
Ia juga mengungkapkan penyebab kematian korban akibat adanya luka tembak yang menembus jantung dan hati, hingga menimbulkan perdarahan. Jika dilihat dari alur luka tembak, kata Baety, bisa dikatakan tembakan mengarah ke depan korban lalu anak peluru masuk ke arah kanan.
"Kalau mengikut alur dari luka maka arah dari depan kemudian menyamping ke arah kanan. Karena hati berada di sebelah kanan, jadi agak menyimpang, miring. Kalau tepatnya di tengah, kalau luka tembak," katanya.
3. Dua dari tiga tersangka diancam hukuman mati

Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya didakwa Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Dua terdakwa yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang perdana pada 10 Februari 2025 lalu.
Sedangkan, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal lain yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentant tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu. Benda yang diduga dicuri adalah Honda Brio milik CV Makmur Rental Jaya dengan nomor pelat B 2696 KZO.