Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menunda persidangan perdana gugatan praperadilan admin akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Khariq merupakan tersangka dugaan penghasutan pada demo Agustus lalu.

Persidangan ditunda karena Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tak hadir dalam persidangan tersebut. Sidang pun dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

"Kita lanjut tanggal 20, kalau tidak hadir juga tetap kita lanjutkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Tim kuasa hukum Khariq Anhar, Ma'ruf Bajamal menyesalkan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya. Ia meminta ketegasan Hakim agar pihak termohon hadir ke ruang sidang.

"Kami meminta untuk agar Yang Mulia memerintahkan para termohon untuk hadir ke persidangan," ujar Ma'ruf.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap aktivis Khariq  Anhar di Terminal I Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap ketika akan pergi ke Pekanbaru, Riau.

Polisi menuding Khariq melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Fadhil menduga penangkapan ini bertujuan melemahkan gerakan massa.