Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Rizieq Shihab, Munarman Bandingkan Hukum Indonesia dan Amerika

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, dan kliennya akhirnya memutuskan meninggalkan persidangan karena tak setuju sidang digelar online. Sebelum pergi, Munarman sempat memohon agar majelis hakim mengizinkan Rizieq Shihab hadir secara langsung di dalam persidangan.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa persidangan harus tetap dilaksanakan online karena masalah teknis sudah diatasi dan berdasarkan musyawarah tetap disetujui sidang online

Selain itu, hal ini juga sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah. Menurutnya, apabila kuasa hukum tak setuju bisa mengajukan uji hukum ke Mahkamah Agung. Pernyataan tersebut kontan diinterupsi oleh Munarman.

"Masalah teknis berhasil diatasi, oke. Tapi,  dasar hukum hanya berdasarkan Permah. Di Amerika, itu UU-nya diubah dulu. Tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya. Tidak bisa majelis hakim menyarankan diuji di Mahkamah Agung, itu konyol," ujar Munarman dalam persidangan yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

1. Munarman bandingkan hukum di Indonesia dan Amerika

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)
Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Munarman kemudian membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum di Amerika Serikat. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa di Amerika ada syarat lain agar sidang bisa dilakukan online yakni disetujui tersangka atau terdakwa.

"(Rizieq Shihab) sudah sampaikan gak setuju, kalau ini dipaksakan mulai dari awal kita ini melawan prinsip, melawan hukum," ujarnya.

2. Munarman memohon agar Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Munarman mengatakan, baik kuasa hukum, majelis hakim, dan jaksa penuntut umum akan percuma memakai jubah untuk persidangan kalau dilaksanakan dengan melanggar hukum. Maka, ia memohon majelis hakim melaksanakan sidang secara offline sesuai dengan undang-undang.

"Kalau majelis hakim gak menegakkan undang-undang, bagaimana keadilan bagi terdakwa kita dapatkan di kesempatan berikutnya?" Kata Munarman

3. Rizieq Shihab klaim sudah ajukan penolakan sidang online

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Majelis hakim tetap tegas mengatakan bahwa sidang tetap dilanjutkan secara virtual. Hal itu sudah sesuai dengan musyawarah.

"Sidang online harus hormati karena ini diatur Permah. Kalau kuasa hukum gak setuju, ajukan uji hukum" ujar Majelis Hakim.

Rizieq Shihab mengatakan, permohonan untuk sidang offline telah disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukum kepada majelis hakim, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial. Namun, majelis hakim merasa belum menerima permohonan itu meski Rizieq mengklaim punya tanda terimanya.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang online, maaf beribu maaf. Karena ini menyangkut nasib saya, saya sudah tiga bulan di penjara. Saya ingin pengadilan saya berjalan adil, saya dapat hak dan kebebasan saya untuk hadir," ujar Rizieq.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us