Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa gugatan hasil Pilpres 2024 resmi dimulai pada Rabu (27/3/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang perdana, agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memastikan, ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu. Keduanya yaitu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jadi, pada tanggal 27 (Maret) (hakim) akan mendengarkan permohonan dari pagi sampai siang untuk permohonan (paslon) 01. Lalu, kemudian siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan dari yang urutan kedua (paslon 3)," ujar Saldi pada Senin kemarin.
Menurut informasi dari tim hukum Anies-Muhaimin, sidang bakal digelar pukul 08.00 WIB. Sedangkan, tim hukum Ganjar-Mahfud akan bersidang siang hari.
Dokumen gugatan kedua paslon juga sudah diregistrasi di MK. Gugatan paslon nomor urut satu diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dokumen gugatan paslon nomor urut tiga diregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Lalu, apa saja tahapan yang akan dilalui di dalam persidangan mulai Rabu esok?
