Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Baru, 5,5 Persen RS Masih Status Merah

- Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Fasilitas kesehatan harus dipenuhi untuk mencapai KRIS
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi untuk meningkatkan mutu layanan pasien. Sejalan dengan itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Ockti Palupi Rahayuningtyas, mengatakan, dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.
"Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas," ujar Ockti dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/11/2025).
1. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menetapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan KRIS.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh peserta BPJS memperoleh pelayanan yang setara.
"Kesetaraan tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas dan standar ruang rawat inap yang diatur dalam konsep KRIS," ujar dia.
2. Fasilitas kesehatan harus dipenuhi untuk mencapai KRIS

Syahril mengatakan, KRIS merupakan langkah peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien, termasuk bagi peserta BPJS. Dia mencontohkan, masih banyak ruang kelas 3 yang berisi 8–12 tempat tidur dalam satu ruangan dengan kamar mandi terpisah di luar ruang perawatan.
Dengan peraturan baru, nantinya maksimal hanya 4 tempat tidur dalam satu ruangan dan setiap ruang dilengkapi kamar mandi sendiri.
3. 3.060 rumah sakit akan menerapkan KRIS

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis, mengatakan, selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit mitra BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana mereka sesuai ketentuan Perpres 59/2024.
"Evaluasi mengenai tarif, manfaat, dan iuran juga akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum penetapan baru," kata dia.
Saat ini sebagian besar rumah sakit sudah mulai menerapkan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, 3.060 di antaranya akan menjalankan sistem ini dan hingga 30 April tercatat 2.558 rumah sakit telah siap menerapkan KRIS.

















