Pemerintah Hapus Rujukan Pasien BPJS Kesehatan Berjenjang

- Pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang kompeten sesuai kondisi medisnya
- Sistem baru atasi masalah perpindahan pasien yang memperlambat penanganan
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan mekanisme rujukan berbasis kompetensi.
Melalui sistem ini, peserta JKN akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui tahapan bertingkat seperti rumah sakit kelas D–C–B–A.
1. Pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang kompeten

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, mengatakan, sistem baru ini dibuat untuk mempercepat akses layanan sekaligus memastikan pasien mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan medis dengan standar mutu yang terjamin.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya, kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujar dia dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/11/2025).
2. Sistem baru atasi masalah perpindahan pasien yang memperlambat penanganan

Selama ini, sistem rujukan berjenjang sering membuat pasien harus berpindah-pindah rumah sakit yang dapat memperlambat penanganan, memperburuk kondisi kesehatan, dan menimbulkan pembiayaan yang kurang efisien.
Melalui skema baru berbasis kompetensi, kata dia, dokter cukup memasukkan diagnosis serta kebutuhan tindakan. Sistem pun akan otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai.
Jika fasilitas tersebut penuh, maka sistem akan mencarikan rumah sakit lain dengan kompetensi selevel atau lebih tinggi yang masih dapat menampung pasien.
3. Didukung platform SatuSehat rujukan dan integrasi data nasional

Transformasi ini, kata dia, memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan geotagging serta informasi ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP sehingga proses rujukan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat.
"Kementerian Kesehatan menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi ini diterapkan secara penuh pada awal 2026, setelah standar layanan dan kriteria rujukan selesai disusun," ucap dia.

















