Soal Amnesti-Abolisi, Prabowo Dinilai Tak Intervensi Penegakan Hukum

Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap kasus Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburrokman menepis anggapan Presiden Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum dalam pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto. Menurutnya, Prabowo mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik melalui cara konstitusional.
"Kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," kata Habiburrokman, Jumat (1/8/2025).
Waketum Partai Gerindra itu menyatakan, Hasto dan Tom Lembong dinilai tidak memperkaya diri sendiri Dan tidak mengambil uang negara.
Di luar pertimbangan itu, ia memahami Prabowo mempunyai pertimbangan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut dia, penyelesaian persoalan hukum melalui hak prerogatif presiden bukan pertama kali dilakukan. Presiden Sukarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954. Presiden Soeharto memberikan grasi, salah satunya kepada pelawak Gepeng Srimulat pada 1990-an.
"BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut," kata dia.
Diketahui, Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi dan amnesti itu beberapa hari setelah kedua orang itu menerima vonis di pengadilan tingkat pertama.