Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Isi Tuntutan 17+8, TNI Bakal Ikut Apa pun Keputusan Presiden

(Dokumentasi TNI AD)
Prajurit TNI ketika berkeliling saat melakukan patroli skala besar di Jakarta. (Dokumentasi TNI AD)
Intinya sih...
  • Presiden belum merevisi instruksi tindakan tegas dalam menghadapi demo. Instruksi Prabowo yang menindak tegas pendemo anarki masih berlaku, namun khawatir karena tidak ada parameter atau kriteria tindakan tegas.
  • Keberadaan alutsista di ibu kota jadi catatan untuk investor asing. Suasana tidak nyaman dan perlu direvisi agar kepercayaan masyarakat dan investor asing bisa pulih.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI merespons isi tuntutan 17+8 yang bergema di media sosial dan menggambarkan kemarahan publik terhadap pemerintah dan parlemen. Mereka mengatakan siap menerima aspirasi masyarakat. TNI juga menghormati setiap bentuk penyampaian pendapat yang dilakukan secara konstitusional.

Di dalam tuntutan tersebut, ada tiga poin yang ditujukan kepada TNI. Pertama, agar TNI segera kembali ke barak. Kedua, tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. Ketiga, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

"TNI selalu berusaha bekerja secara profesional dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi sipil dalam negara demokrasi Indonesia,. Untuk itu, TNI tunduk pada semua keputusan dan kebijakan yang ditetapkan nantinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah kepada IDN Times, Jumat (5/9/2025).

Melihat respons tersebut, peneliti dan perubahan sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengatakan, sikap itu bermakna TNI menanti keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang isi tuntutan tersebut. Hal tersebut, kata Nicky, sesuai kultur yang berlaku di militer, yaitu tali rantai komando. Sedangkan, instruksi Prabowo kepada Panglima TNI dan Kapolri sejak Sabtu pekan lalu yakni menindak tegas pendemo yang berbuat tindakan anarki.

"Kembali ke Presiden sebagai panglima tertinggi TNI. Dalam kultur militer sudah jelas dari level Panglima TNI hingga pangkat terbawah tunduk kepada instruksi atau komando," ujar Nicky ketika dihubungi IDN Times.

1. Presiden belum merevisi instruksi tindakan tegas dalam menghadapi demo

(www.instagram.com/@afutami)
Daftar tuntutan 17+8 tuntutan rakyat dalam aksi demo pada 25-31 Agustus yang dirangkum oleh teman-teman muda dan diunggah di media sosial. (www.instagram.com/@afutami)

Dia mengatakan, instruksi Prabowo yang disampaikan di Hambalang sejak 30 Agustus 2025 hingga 5 September 2025 belum diubah. Artinya, instruksi agar menindak tegas pendemo yang anarki saat berunjuk rasa masih berlaku. Namun, ia khawatir terhadap instruksi tindakan tegas tersebut.

"Instruksi tindakan tegas itu, bagi saya sama seperti cek kosong. Karena tidak ada parameter atau kriteria tindakan tegas itu seperti apa. Misalnya harus menghormati hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan koridor hukum atau tatanan demokrasi ya itu masih normatif. Tapi, ini kan kriteria atau parameternya sama sekali gak ada," ujar Nicky.

Dengan begitu, instruksi itu bisa diterjemahkan secara luas oleh petugas yang ada di lapangan. Oleh sebab itu, Prabowo didorong bertindak cepat dan menganalisis situasi.

"Kemudian segera merevisi ulang perintahnya (instruksi kepada Panglima TNI dan Kapolri). Karena kalau tidak merevisi ulang, suasananya akan begini-begini aja," kata dia.

2. Keberadaan alutsista di ibu kota jadi catatan untuk investor asing

 (Dokumentasi TNI AD)
Patroli skala besar yang dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Darat pada 1 September 2025 atau hari ke-2 berkeliling Jakarta. (Dokumentasi TNI AD)

Nicky pun menilai keberadaan alutsista dan personel TNI dan Polri dalam jumlah lebih besar dalam satu pekan terakhir membuat suasana menjadi tidak nyaman. Selain itu, keberadaan alutsista militer di ibu kota akan menjadi catatan bagi investor asing.

"Sektor swasta itu kan hanya menginginkan dua hal. Pertama, adanya jaminan dan kepastian hukum, kedua, keadaan yang mendukung iklim investasi serta dunia usaha. Bila masih ada patroli skala besar yang melibatkan personel TNI dan Polri, suasana yang tidak nyaman itu pasti tetap timbul," kata dia.

Itu sebabnya, Presiden perlu merevisi instruksi yang ia sampaikan di Hambalang pada Sabtu pekan lalu. Tujuannya, agar kepercayaan masyarakat dan investor asing bisa kembali pulih.

3. Situasi di Jakarta masih tertib sipil dan tertib hukum

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai memadati gerbang utama Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai memadati gerbang utama Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nicky juga menilai kondisi di Jakarta masih dalam situasi yang tertib sipil dan hukum. Artinya, kondisi saat ini sudah normal.

"Perangkat hukum yang ada masih dalam situasi yang normal, bukan dalam keadaan situasi darurat sipil apalagi militer," kata dia.

Ia pun mengingatkan jangan sampai pemerintah malah menormalisasi kedaruratan sehingga pada praktiknya pola pikir yang diacu kondisi saat ini sudah darurat. Padahal, realitanya belum ada di tahap tersebut.

"Kalau memang kita sudah masuk ke situasi darurat harus diumumkan. Menurut UUD 1945, Presiden harus berkonsultasi lebih dulu dengan DPR sebelum memberlakukan situasi darurat. Karena begitu status darurat diumumkan, kebebasan sipil akan dibatasi," kata dia.

Menurut dia, menjadi bahaya apabila pola pikir situasi darurat itu tidak diumumkan dan dinormalisasi. Salah satu dampak buruk dari normalisasi pola pikir situasi darurat yakni sistem hukum bisa runtuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Perseteruan dengan Trump Memuncak, Elon Musk Absen di Jamuan Gedung Putih

05 Sep 2025, 13:52 WIBNews