Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan. Termasuk soal kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini menjadi Letnan Kolonel dan posisinya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, keputusan itu ada dalam kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," kata Meutya, Kamis (13/3/2025).