Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya (setkab.go.id)

Intinya sih...

  • Pemerintah menegaskan kebijakan pengangkatan pejabat didasarkan pada aturan hukum dan kepentingan tata kelola pemerintahan.
  • Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.
  • Pemerintah berkomitmen menjalankan prinsip hukum, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan. Termasuk soal kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini menjadi Letnan Kolonel dan posisinya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, keputusan itu ada dalam kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.

Editorial Team

Tonton lebih seru di