Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui KJRI Jeddah telah menerima surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang berisi penyelenggaraan umrah akan dibuka kembali pada 10 Agustus 2021. Dalam surat edaran itu, ada 9 negara salah satunya Indonesia yang penerbangan langsung ke Arab Saudi masih dilarang.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian, Agama Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (27/7/2021).
Khairizi mengatakan, Kemenag akan mempelajari surat edaran tersebut. Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Arab Saudi mengenai larangan penerbangan langsung Indonesia ke Arab Saudi.
"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ucapnya.