Soal Wacana Pilkada Melalui DPRD, Demokrat Pastikan Bersama Prabowo

- Pilkada langsung dan tidak langsung sah secara konstitusi
- Komisi II menilai pilkada tak langsung tetap demokratis
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius.
Menurut dia, pilkada tidak langsung harus dilihat dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional. Dia memastikan, Partai Demokrat berada di belakang barisan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pilkada.
"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman Khaeron kepada jurnalis, Selasa (6/1/2026).
1. Pilkada langsung dan tidak langsung sah secara konstitusi

Herman melanjutkan, sikap politik Demokrat berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan bagi negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang.
Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
Namun, Partai Demokrat menegaskan, pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Dengan demikian, pembahasan kebijakannya harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. Hal tersebut agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
"Apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.
2. Komisi II menilai pilkada tak langsung tetap demokratis

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai, gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalnya.
Dia mengatakan, konstitusi menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di sisi lain, klausul pilkada tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Menurut dia, kata "demokratis" dalam konstitusi dapat ditafsirkan dua hal, yakni direct democracy dan indirect democracy. Gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD bentuk penerjemahan dari indirect democracy, yang memiliki landasan konstitusional kuat.
"Nah karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqinizamy, kepada jurnalis, Kamis (1/1/2026).
3. PDIP tolak gagasan pilkada tidak langsung

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai, gagasan kepala daerah dipilih DPRD tidak masuk akal, apalagi alasan yang disampaikan hanya karena ongkos politik yang mahal.
Menurut dia, mahalnya ongkos politik yang dijadikan umpan untuk menggulirkan pilkada tidak langsung hanya alasan yang kurang mendasar.
“Soal biaya pilkada dan praktel politik uang di masyarakat, menurut saya alasan-alasan itu menunjukkan kurangnya kemauan berpikir dan ketidakmampuan melakukan self critic,” kata Deddy kepada jurnalis, Rabu (31/12/2025).
Dia mengingatkan, Pilkada langsung adalah amanat reformasi yang tidak bisa asal diubah. Pilkada langsung telah banyak menghasilkan pemimpin-pemimpin hebat di tingkat nasional.
“Apakah semua itu mau diabaikan dengan pemilihan kepala daerah disetir oleh para oligarki,” kata dia.
Dia meyakini, usulan pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD akan menimbulkan penolakan rakyat, seperti layaknya usulan revisi UU PIlkada yang sempat menuai demo besar.
“Saya yakin bahwa gagasan ini akan ditolak oleh rakyat Indonesia, sebagaimana rencana revisi UU Pilkada yang begitu massif penolakannya dengan gerakan darurat garuda biru kemarin,” kata dia.
















