Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Staf PDIP Kusnadi Terima Pesan Dokumen Pemeriksaan Soal Harun Masiku

Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kusnadi menerima pesan WhatsApp tentang berkas pemeriksaan Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
  • Kusnadi membantah membuat file tersebut dan tak pernah membaca dokumen pemeriksaan KPK HM.
  • Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Kusnadi, mengaku mendapatkan pesan WhatsApp soal berkas pemeriksaan Harun Masiku. Hal itu terungkap dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kusnadi mengatakan pesan itu diterimanya pada 10 Juni 2024. Pesan itu diterima Kusnadi dari nomor ponsel yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo.

"Ini, ini di tanggal 10 ada dokumen yang saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo. Nama dokumennya itu filenya namanya pemeriksaan KPK. Pernah saudara terima itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Kurang jelas itunya pak, screenshotnya pak," jawab Kusnadi.

"Nah itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah nggak saudara menerima itu?" tanya jaksa.

"Ya kalau disitu ada, berarti ada," jawab Kusnadi.

1. Jaksa ungkap BAP Kusnadi

Nurhasan dan Kusnadi jadi saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Nurhasan dan Kusnadi jadi saksi sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Kusnadi mengklaim tak pernah membuat file tersebut. Jaksa pun membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Kusnadi soal surat pemeriksaan dari KPK.

"Nggak pernah lihat? Ini saudara menjelaskan di BAP nomor 26 di poin D. Di poin D ini dokumen pemeriksaan KPK HM tersebut berisi pemeriksaan KPK terkait HM, yaitu mengenai pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku, namun saya tidak pernah membaca dokumen tersebut. Betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Kusnadi.

"Ini saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. HM ini siapa?" tanya jaksa.

"Ya HM kan yang pas lagi viral-viral itu kan HM, Harun Masiku," jawab Kusnadi.

"Harun Masiku. Saudara kok bisa tahu? Saudara tidak membuka dokumen itu, tapi bisa tahu isinya terkait pemeriksaan KPK terkait HM, dari mana tahunya?" tanya jaksa.

"Ya Bapak yang sebut," kata Kusnadi.

"Ya, kan tadi kan katanya saudara tidak membaca isi dari dokumen tersebut. Ya kan? Tetapi saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. Terkait Harun Masiku. Saudara tahu dari mana isinya itu?" tanya jaksa.

"Pemanggilan saja itu Pak," kata Kusnadi.

"Gimana?" tanya jaksa.

"Yang di pemanggilan saja itu," sebut Kusnadi.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hasto telah didakwa melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us