Status Warga Negara Eks Marinir TNI AL Dicabut, Ini Cara Kembali Jadi WNI

- Syarat untuk kembali menjadi WNI diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
- Pemohon harus memenuhi persyaratan seperti usia minimal, tempat tinggal, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007
Jakarta, IDN Times - Beredar video di media sosial, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara memohon kepada Presiden RI untuk kembali memberinya status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Diketahui, status WNI Satria dicabut karena menjadi tentara relawan di Rusia. Namun, mengklaim dirinya sama sekali tidak mengkhianati negara, melainkan bekerja hanya untuk mencari penghasilan.
“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia” kata Satria Arta Kumbara dalam video yang diunggah ke media sosial TikTok.
Berikut hal-hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan status WNI kembali.
1. Begini syarat jika ingin kembali menjadi WNI

Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, mengatur dan menjelaskan syarat serta tata cara jika seseorang ingin kembali memperoleh status kewarganegaraannya sebagai WNI. Pengajuan permohonan dapat dibuat secara tertulis dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 31 menyebutkan seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Dalam Pasal 9 Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Sementara, pasal 22 UU Kewarganegaraan menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007.
2. Status kewarganegaraan akan diberikan paling lambat 3 bulan

Sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 33 UU Kewarganegaraan, persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Negara wajib memberi perlindungan penuh kepada WNI yang berada di dalam maupun luar negeri

Asas perlindungan maksimum menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam penyusunan UU tentang Kewarganegaraan RI. Asas ini menekankan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
Seseorang akan mendapatkan perlindungan jika dia berstatus sebagai warga negara dan pengajuan untuk menjadi WNI dapat dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait Kewarganegaraan Republik Indonesia.