Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Melaju 19,7 Km Per Jam

BD9B2AC2-20CD-47E0-9288-7543317C76F7.jpeg
Mobil MBG yang menabrak siswa di Lapangan Upacara SDN 01 Kalibiru, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Mobil MBG melaju 19,7 km/jam menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Jakarta Utara.
  • Pengemudi mobil mengaku salah injak pedal gas sehingga kehilangan kendali dan menerobos sekolah.
  • Kelalaian pengemudi disebabkan kurang tidur, dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap mobil mobil pembawa makanan bergizi gratis (MBG) menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, mengatakan kecepatan itu dihitung sejak mobil menabrak pagar hingga menabrak sejumlah siswa.

"Sampai di titik berhenti, hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam," kata Danu di Polres Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

Adi Irawan mengaku sempat melakukan upaya pengereman saat mobilnya melaju tak terkendali.

"Jejak ada, jejak pengereman," ujar Danu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, mengatakan Adi mengaku salah menginjak pedal. Hal tersebut menyebabkan kendaraannya hilang kendali.

"Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal," kata Onkoseno.

"Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah menginjak gas," sambung dia.

Menurut Onkoseno, Adi langsung panik. Ia pun hilang kendali dan menerobos sekolah.

"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri, karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," bebernya.

Kelalaian Adi terjadi karena dia kurang tidur. Dari hasil pemeriksaan, Adi baru tidur selama 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut.

Saat ini, Adi telah dijerat sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Kemkomdigi Klaim 99 Persen BTS di Sumbar Sudah Pulih

12 Des 2025, 17:33 WIBNews