Demokrat: Koalisi Permanen Tak Bisa Dibahas Sederhana

- Perlu kajian mendalam sebelum formalisasi koalisi permanen dalam RUU Pemilu
- Hati-hati memformalkan koalisi permanen dalam UU Pemilu agar tidak menghambat fleksibilitas partai
- PAN sepakat dengan koalisi permanen, asalkan diatur di RUU Pemilu yang akan dikodifikasi DPR tahun depan
Jakarta, IDN Times - Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, wacana koalisi permanen yang ingin dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dibahas secara sederhana. Ia menegaskan pimpinan partai politik harus duduk bersama untuk membangun konsensus sebelum konsep ini dibawa ke pembahasan resmi.
"Harus ada konsesus para pimpinan partai-partai terkait dengan wacana koalisi permanen, karena dalam sistem presidensial dan multipartai tentu pengaturanya tidak sesederhana itu," kata Herman kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
1. Butuh kajian mendalam bawa koalisi permanen ke RUU Pemilu

Herman menilai diperlukan kajian mendalam sebelum koalisi permanen diformalkan dalam RUU Pemilu yang mulai dibahas pada 2026.
"Jika ini mau dibicarakan tentunya banyak pilihan-pilihan dan study kasus yang telah dilaksanakan oleh negara lain, mau kemana sistem politik kita," ujarnya.
Ia mengingatkan, perubahan sistem politik yang terlalu sering justru berpotensi membingungkan masyarakat. Karena itu, ia menekankan perlunya kajian yang komprehensif sebelum wacana ini dibawa ke ruang legislatif.
"Jangan sampai karena berubah-ubahnya sistem politik justru membingungkan masyarakat. Hal ini penting sebelum kita bicara pengaturan yang dituangkan dalam undang-undang," ujar Anggota Komisi VI DPR tersebut.
2. Harus hati-hati memformalkan koalisi permanen dalam UU Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menilai legalisasi koalisi permanen dalam undang-undang harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru dapat menghambat fleksibilitas partai dalam membangun komunikasi politik.
"Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal. Karena nanti itu tidak akan membuat tidak adanya fleksibilitas dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi perode itu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (11/12).
Ia menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, mekanisme pembentukan koalisi sudah diatur sejak awal proses pemilu. Karena itu, gagasan koalisi permanen tidak boleh tergesa-gesa ditetapkan.
3. PAN sepakat koalisi permanen, tapi diatur di RUU Pemilu

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyambut positif usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen. Namun, ia menegaskan konsep tersebut harus masuk dalam revisi UU Pemilu yang akan dikodifikasi DPR tahun depan.
Usulan Bahlil sebelumnya disampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat Puncak HUT ke-61 Partai Golkar.
Menurut Viva, ide tersebut berpotensi memperkuat fondasi sistem presidensial Indonesia yang multi partai.
"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, maka PAN satu pemikiran dengan Golkar," kata Viva kepada IDN Times, Sabtu (6/12).














