Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos, Mahfud: KPU Berkali-kali Ceroboh

Jakarta, IDN Times - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD, mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) soal surat suara yang sudah didistribusikan prematur di Taipei, Taiwan. Menurutnya, cara kerja lembaha penyelenggara pemilu itu sudah berulang kali ceroboh.
Total ada 31.276 lembar surat suara yang sudah dikirimkan lebih dulu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei. Padahal, sesuai Peraturan KPU (PKPU), surat suara bagi WNI di luar negeri baru dapat didistribusikan pada periode 2-11 Januari 2024.
"Saya harus kritik KPU ini karena sudah berkali-kali ceroboh dan gak pernah memperbaiki. Seperti surat suara, itu kan ketahuan (lewat media sosial), kalau gak ketahuan, bisa saja juga terjadi di tempat lain. Kalau ketahuan baru menyalahkan. Seharusnya kan sejak awal namanya PPLN lho, itu kan orang yang sudah sangat profesional karena dipilih," ujar Mahfud di Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun menyadari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) WNI di Taiwan tergolong besar. Jumlahnya lebih dari 200 ribu. Mahfud pun heran surat suara bisa dikirimkan kepada calon pemilih lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan KPU.
"Berarti orang ini juga harus benar-benar di situ yang menangani. Masak surat suara sudah dicoblos sekarang? Kan nanti masih ada waktunya (untuk pemilu) di luar negeri itu," tutur dia.
1. Mahfud MD juga kritik KPU karena tidak tegas terhadap pelanggaran cawapres saat debat

Dalam kunjungannya tersebut, Mahfud juga menyentil KPU yang dianggap tidak tegas terhadap tindak peserta debat. Meski Mahfud tak menyebut individu yang dimaksud, namun publik menduga yang dirujuk adalah cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Gibran kembali mengulangi perbuatannya dengan memprovokasi pendukung dan tim sukses di ruang debat pada 22 Desember 2023. Padahal, KPU telah menegur tindakan tersebut usai debat putaran pertama dihelat pada 12 Desember 2023.
"Seperti misalnya pelaksanaan debat kemarin, ada orang yang tidak ikut aturan gitu, malah dibiarkan saja. Macem-macem gitu. Ada kritik ini dan itu malah dibiarkan," ujar Mahfud yang juga merupakan peserta Pemilu 2024.
2. Migrant Care desak Bawaslu turun tangan lakukan investigasi ke PPLN Taipei

Kritik juga datang dari organisasi yang fokus terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Migrant Care. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menilai, yang dilakukan PPLN di Taipei adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU).
Peristiwa semacam itu, kata Wahyu, bisa menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih pemilu Indonesia di Taipei dan negara-negara lainnya. Sebab, sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di luar negeri adalah pekerja migran.
"Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, kemarin.
Wahyu mendesak Bawaslu RI agar turun tangan melakukan pengawasan dan investigasi pada kasus di Taipei. Sebab, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu karena PPLN telah bertindak mendahului jadwal yang telah ditetapkan.
"Penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan calon pemilih pemilu RI di luar negeri," kata dia.
Wahyu menambahkan, Migrant Care sudah lama merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos atau surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri.
"Berdasarkan pemantauan pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014, dan 2018, pemungutan suara melalui metode pos adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan. Selain itu, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya. Tidak ada pula metode atau instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya," tutur Wahyu.
Alhasil, kata dia, metode tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecurangan. Bahkan, menurut Bawaslu RI, metode pemungutan suara melalui pos atau surat adalah salah satu pemicu kerawanan pemilu Indonesia di luar negeri.
3. KPU hanya akan berikan sanksi administratif bagi PPLN Taipei

Sementara, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjanjikan bakal ada sanksi bagi PPLN di Taipei yang mengirimkan surat suara prematur dari jadwal yang ada.
"Tentu ada sanksi, karena tidak taat dan tidak cermat memahami peraturan KPU, kami akan berikan tindakan administratif," ujar Hasyim pada 26 Desember 2023 di kantor KPU.
Dia memastikan, PPLN Taipei melanggar ketentuan Lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Menurut Hasyim, seharusnya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, yakni periode 2-11 Januari 2024.
"Soal sanksi, nanti kami sampaikan. Kami akan bahas di internal KPU lewat pleno dulu," tutur dia.
Hasyim memastikan surat suara yang dikirim di luar jadwal itu dinyatakan rusak, dan akan diganti sesuai jumlah yang dikeluarkan PPLN Taipei.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

















