Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Susul Suami, Ini Perjalanan Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri akhirnya menyusul sang suami yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selama kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, Putri turut menjadi perhatian karena awalnya dia mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Putri bahkan melaporkan soal pelecehan seksual tersebut, tetapi kini laporannya sudah dihentikan oleh Polri. Hal tersebut karena laporan itu tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang dimaksud. 

Berikut IDN Times rangkum perjalanan Putri dalam kasus tewasnya Brigadir J hingga ditetapkan jadi tersangka!

1. Upaya Komnas HAM periksa Putri

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (dok. Komnas HAM)
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (dok. Komnas HAM)

Pemeriksaan terhadap Putri sudah sering diupayakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada Senin (8/8/2022), Komnas HAM dan Komnas Perempuan sepakat untuk mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang diklaim Putri menimpa dirinya.

"Tadi kami berdiskusi dengan Komnas Perempuan dan menyepakati untuk meminta dukungan terkait penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi atau menimpa Ibu PC," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Kemudian, upaya pemeriksaan terhadap Putri pada Jumat (12/8/2022) batal dilakukan. Hal itu disampaikan Putri melalui pengacaranya saat pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan hendak menuju kediamannya.

"Ketika sudah mau jalan, yang bersangkutan tidak bersedia (begitu informasi) dari pengacaranya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Namun hingga kini Putri ditetapkan jadi tersangka, Komnas HAM belum juga bisa melakukan pemeriksaan kepada Putri.

2. Putri muncul ke publik untuk pertama kalinya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (youtube.com/POLRI TV RADIO)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (youtube.com/POLRI TV RADIO)

Pada Minggu (7/8/2022), Putri untuk pertama kalinya muncul ke hadapan publik dan terlihat menyambangi sang suami, Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat itu dia membawakan baju untuk sang suami yang telah ditahan selama lebih dari 24 jam di lokasi itu.

Momen itu menjadi kemunculan pertama Putri ke publik usai kasus tersebut naik ke permukaan dan menjadi atensi berbagai pihak. Dia datang dengan didampingi beberapa orang, bahkan sempat menyampaikan keterangan di depan awak media. 

“Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri sambil menangis.

Saat itu, Putri tampak mengenakan outer batik berwarna kuning. Mengenakan masker dengan mata yang tampak sembab. Ia juga sempat mengungkapkan rasa cintanya kepada Ferdy.

“Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata dia.

3. Permohonan perlindungan ke LPSK hingga ditolak

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Putri juga sempat melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengonfirmasi pihaknya menerima pengajuan permintaan perlindungan Purti pada Kamis, 14 Juli 2022. Permintaan tersebut bahkan disampaikan Ferdy Sambo, di kantornya, Mabes Polri.

"Beliau menyampaikan secara lisan (permohonan agar diberi perlindungan). Secara tertulis disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukum. Pengajuan secara resmi disampaikan per 14 (Juli) kemarin," ungkap Edwin melalui pesan pendek kepada IDN Times, Minggu, (17/7/2022).

Kemudian tim LPSK juga sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, (9/8/2022). Ini merupakan kali kedua LPSK menyambangi kediaman Putri untuk melakukan pemeriksaan psikologis. Sebelumnya pada pertengahan Juli lalu, tim dari LPSK juga mendatangi rumah tersebut.

Baru pada Senin, 15 Agustus 2022 LPSK memutuskan untuk menolak pemberian perlindungan Putri Candrawathi. Keputusan itu diambil usai digelar rapat pleno pimpinan LPSK yang digelar hari itu juga.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menilai sejak awal, instansi yang ia pimpin sudah ragu untuk memberikan perlindungan kepada Putri, sebab menurutnya ada kejanggalan.

"Kami melihat ada dua laporan baru, di mana salah satunya atas nama pelapor. Laporan pertama, terkait tindak pencabulan, sedangkan laporan kedua, terkait upaya pembunuhan Brigadir J," kata Hasto.

4. Hanya polisi yang sudah periksa Putri

Potret Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang viral di media sosial (Tiktok/Reval Alip)
Potret Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang viral di media sosial (Tiktok/Reval Alip)

Pada Jumat, 19 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti

“Maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” kata Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, Putri sudah diperiksa selama tiga kali dan penyidik juga telah memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadinya di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas.

Berdasarkan CCTV itu, terlihat Putri berada di lokasi dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ibu PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.

Meski demikian, Putri juga belum ditahan karena alasan sakit. Dia telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi. Polisi pun bakal terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

Dalam kasus yang terus berjalan ini, Putri menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya polisi menetapkan suaminya Ferdy Sambo,  Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Kelima tersangka ini sama-sama dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us