Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Bakal Kabur, Wakil Ketua Komisi III Minta Istri Sambo Tak Ditahan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengusulkan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa menjadi tersangka. Menurutnya, penyidik bisa mempertimbangkan faktor kemanusiaan lantaran Putri masih memiliki anak berusia 1,5 tahun. Selain itu, kata Desmond, Putri dinilai tidak akan melarikan diri. 

"Ini dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak. Saya pikir, saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh, kan dia tidak melarikan diri juga. Kan, paling tragis bagi kita kalau anak ikut masuk ke dalam tahanan kan?" ungkap Desmond kepada media di Gedung DPR Senayan, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu. 

"Kalau melihat unsur kemanusiaan ya gak apa-apa, menurut saya," tutur politikus Partai Gerindra itu lagi.

Pernyataan Desmond itu bersamaan dengan momen Putri diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua pada Rabu, (31/8/2022). Pada pekan lalu, istri Ferdy Sambo itu diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka selama 12 jam. Namun, usai diperiksa, penyidik tak melakukan penahanan. 

Desmond pun sepakat bila Putri tidak ditahan. Apalagi ia masih memiliki anak kecil. 

"Kan ada dua hal ya yang kita lihat. Kalau dari aspek hukum, memang seharusnya ditahan. Tapi, karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil. Kan seharusnya gak begitu. Hukum kan bukan itu," ujarnya. 

Bukankah sikap penyidik tersebut dapat dianggap diskriminatif?

1. Tahanan kota bisa jadi jalan tengah agar Putri tetap bisa bersama bayinya

(IDN Times/Aditya Pratama)
(IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho mengatakan keputusan untuk menahan atau tidak Putri sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ia mengatakan lantaran Putri masih memiliki bayi, maka jalan tengah yang dapat ditempuh oleh penyidik yakni menempatkan istri Ferdy Sambo itu sebagai tahanan kota. 

Tersangka yang menjadi tahanan kota diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota juga tak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

"Jalan tengahnya memang bila mengedepankan aspek kemanusiaan bahwa yang bersangkutan masih memiliki bayi kecil, adalah (menempatkan Putri) sebagai tahanan kota," ungkap Hibnu ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Rabu, (31/8/2022). 

Ia menggarisbawahi status tahanan kota menunjukkan Putri tetap seorang tahanan. Namun, ia tak boleh bepergian ke luar kota. 

"Kan ada tiga jenis tahanan, tahanan rumah, tahanan kota dan rumah tahanan. Nah, orang selalu berpikir kalau ditahan, maka harus masuk ke rumah tahanan negara. Ya, bisa betul. Tetapi, tahanan itu ada tiga jenis. Ini lah yang harus dikoreksi oleh pembuat undang-undang, kalau mau ketentuan itu dihapus dan hanya ada rumah tahanan negara," katanya. 

2. Publik tidak keliru bila menilai ada perlakuan spesial bagi Putri sehingga ia belum ditahan di rumah tahanan

Momen Putri Candrawathi pasangkan masker Ferdy Sambo di sela reka adegan pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: IDN Times/Irfan Fathurohman.
Momen Putri Candrawathi pasangkan masker Ferdy Sambo di sela reka adegan pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: IDN Times/Irfan Fathurohman.

Namun, di sisi lain, Hibnu tak menampik persepsi publik bahwa dalam banyak kasus lain ada pula perempuan yang tetap ditahan oleh penyidik kepolisian meski mereka punya anak kecil. Tak sedikit pula yang terpaksa membawa anak mereka ke dalam rumah tahanan. 

"Ya, betul menjadi tidak adil. Kalau kita melihat kasus lain, seperti Angelina Sondakh kan tetap ditahan meski punya anak kecil. Jadi, kalau masyarakat menilai ada perlakuan yang diskriminatif ya mereka tidak salah," kata Hibnu. 

Namun, ia menambahkan, bila penyidik nantinya menetapkan status tahanan kota bagi Putri, maka hal tersebut juga sah diberlakukan. "Karena mungkin penyidik melihat bukti semua sudah ada di tangan. Tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri, tapi karena ada anak kecil, lalu sebagai bentuk kemanusiaan, tidak dimasukan ke rumah tahanan negara ya itu sah-sah saja," ujarnya lagi. 

3. Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri pada periode 23 Agustus 2022-11 September 2022

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Sementara, ketika kasusnya bakal bergulir ke pengadilan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku hingga 11 September 2022. 

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa kemarin. 

Pencegahan terhadap Putri yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Santi Dewi
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us