Tak Diberi Uang, Anggota Ormas di Depok Keroyok Pengawas Proyek Jalan

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menangkap lima anggota ormas yang melakukan pengeroyokan. Penganiayaan tersebut berawal dari ormas yang meminta uang, namun korban berinisial C yang merupakan pengawas proyek pembangunan milik Pemerintah Daerah Kota Depok, tidak memberikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan tiga dari lima anggota ormas yang berhasil ditangkap berinisial N, S alias Koteng, dan Cimeng. Kelima pelaku sebelumnya mengeroyok korban hingga luka-luka.
"Ada delapan pelaku dan lima pelaku berhasil ditangkap, dan tiga pelaku lainnya masuk dalam DPO Polres Metro Depok," ujar Yogen, Depok, Senin (13/12/2021).
1. Pengeroyokan karena korban tidak memberikan uang

Yogen menuturkan kronologi kejadian ini, pertama lima anggota ormas mendatangi lokasi pembangunan jalan untuk mencari korban. Namun mereka tidak menemukan korban di lokasi, hingga akhirnya mereka mendatangi korban di kafe kawasan Kecamatan Sukmajaya.
"Pelaku meminta turun korban dan meminta uang terkait pembangunan jalan yang sempat dijanjikan korban," tutur dia.
Merasa kesal hanya diberikan rokok, kelima pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban. Korban dikeroyok menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
"Sejumlah barang bukti telah kami amankan tentang pengeroyokan," ucap Yogen.
2. Korban mengalami luka bacok

Yogen menjelaskan, pengeroyokan tersebut menyebabkan korban terluka. Korban mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri, luka memar di pundak, serta perut dan wajah.
"Korban dianiaya menggunakan benda tumpul seperti kayu dan tongkat baseball, serta senjata tajam berupa parang," kata dia.
Yogen mengungkapkan, barang bukti yang digunakan para pelaku saat mengeroyok korban telah disita sebagai barang bukti. Saat ini, Polres Metro Depok masih memeriksa kelima pelaku.
"Kalau untuk minta uangnya terkait proyek pembangunan milik pemerintah baru sekali, untuk di tempat lain masih kami mapping," ungkap dia.
3. Penangkapan anggota ormas sesuai Instruksi Presiden dan Kapolri

Yogen mengatakan, penangkapan ini sesuai instruksi Presiden, Kapolri, dan Polda Metro Jaya untuk menertibkan ormas, salah satunya yang mengganggu proyek pembangunan nasional.
"Kami terus antisipasi dan upaya penegakan hukum terhadap ormas yang mengganggu proyek nasional ini," kata dia.
Apabila menemukan anggota ormas yang dianggap mengganggu atau meresahkan, masyarakat dapat melaporkan ke Polres Metro Depok. Tidak hanya itu, untuk pengamanan pembangunan proyek tertentu, masyarakat dapat meminta pertolongan dari kepolisian.
"Nanti kami bisa mengawasi bila ada hal ini, jadi kalau tidak dilaporkan kami tidak tahu," pungkas Yogen.