Tawuran Berdarah di Depok, Satu Orang Tewas Kena Celurit

Depok, IDN Times - Tawuran antar remaja di Kota Depok, Jawa Barat kembali menelan korban. Tawuran yang berawal dari media sosial Instagram itu menewaskan remaja berinisial MIA (19), yang menderita luka tusukan di pinggangnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membenarkan peristiwa tawuran antar remaja yang menyebabkan MIA mengalami luka hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi antara kelompok korban bersama kelompok remaja lainnya untuk melakukan tawuran di dekat Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya.
"Kedua kelompok antar remaja ini memang sudah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran," ujar Imran, Kamis (4/11/2021).
1. Dua kelompok janjian tawuran di media sosial

Imran menuturkan, tawuran bermula setelah kelompok korban dan kelompok lainnya janjian untuk melakukan tawuran. Kedua kelompok tersebut telah sepakat dan menentukan lokasinya melalui media sosial.
"Kedua kelompok sudah janjian melalui medsos Instagram sehingga terjadi tawuran tersebut," terang Imran.
Imran mengungkapkan, kedua kelompok remaja itu tawuran menggunakan senjata tajam seperti celurit yang sudah dipersiapkan.
"Ada (juga) senjata tajam buatan yang digunakan untuk tawuran, dibuat dari bahan berupa pelat," ungkap Imran.
2. Empat tersangka diamankan

Imran menjelaskan, Polres Metro Depok telah mengamankan empat tersangka yakni RN (21), MA (19), SM (19), dan GDA (21). Keempat tersangka tersebut merupakan lawan dari kelompok korban yang meninggal dunia.
"RN merupakan tersangka yang melukai korban hingga meninggal dunia," ucap Imran.
Imran menuturkan, RN menggunakan senjata tajam berupa celurit menyerang dan melukai korban di bagian pinggang hingga tembus mengenai organ vital di tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
"Sedangkan ketiga tersangka lainnya merupakan rekan RN yang ikut tawuran dengan membawa senjata tajam," tutur Imran.
3. Tersangka diancam tujuh tahun penjara

Usai menerima laporan terkait tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Polres Metro Depok langsung mengejar tersangka. Tidak lebih dari 24 jam, Polres Metro Depok berhasil mengamankan RN.
"RN ini kita tangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya," ungkap Imran.
Imran mengatakan, Polres Metro Depok masih mengembangkan kasus tawuran antar remaja ini untuk diselidiki. Namun untuk tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara atas aksi tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," ucap Imran.