Aturan Vaksin Mandiri dan Rapid Antigen Akan Masuk Permenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan soal vaksin mandiri dan rapid test antigen akan masuk di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Hal itu disampaikan Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/2/2021).
"Terkait dengan vaksin gotong-royong, kementerian Pak Menkes juga akan membuat Permenkes-nya," kata Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Klaim Kasus COVID-19 di 3 Provinsi Menurun Sejak PPKM
1. Rapid antigen bisa digunakan sebagai screening
Selain soal vaksin mandiri, Permenkes juga akan mengatur mengenai rapid antigen. Menurut Airlangga, rapid antigen akan bisa digunakan untuk mengetahui status awal apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak.
"Jadi rapid antigen dapat dimasukkan dalam Permenkes sehingga ini bisa digunakan untuk screening. Karena kita ketahui rapid antigen dari segi biaya lebih rendah daripada PCR. Oleh karena itu bisa digunakan sebagai screening awal," tutur dia.
2. Jokowi buka sinyal untuk vaksin mandiri
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan sinyal para pengusaha bisa melakukan vaksinasi COVID-19 mandiri. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam pembukaan Kompas 100 CEO Forum Tahun 2021, pada Kamis (21/1/2021).
Editor’s picks
Jokowi menyampaikan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah harus segera dilakukan. Ia mengatakan, pemerintah juga sedang menggodok rencana vaksinasi virus corona mandiri.
"Ada yang bertanya bagaimana mempercepat lagi, tanya perusahaan menyampaikan 'pak, bisa gak vaksin mandiri?'. Ini yang baru kita akan putuskan, karena apa kita perlu mempercepat perlu sebanyak-banyaknya apalagi biayanya ditanggung perusahaan sendiri, kenapa tidak?" ujar Jokowi seperti disiarkan langsung di channel YouTube Harian Kompas.
Meski begitu, Jokowi menyebut isu vaksinasi mandiri harus dipikirkan dengan matang. Sebab, dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri vaksinnya harus berbeda dengan vaksin gratis.
"Tetapi sekali lagi harus kita kelola isu ini dengan baik, mungkin bisa diberikan asal mereka vaksinnya berbeda. Tempat untuk melakukan vaksin juga berbeda bisa dilakukan," tuturnya.
3. Vaksin mandiri harus diberikan gratis kepada karyawan
Sementara, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan, tak ada komersialisasi vaksin COVID-19. Ia menyebut, program vaksin COVID-19 mandiri tetap harus diberikan secara gratis.
Termasuk dalam rencana pengadaan vaksin mandiri oleh perusahaan swasta bagi karyawannya, kata dia, harus dilakukan tanpa memotong gaji.
“Tidak ada komersialisasi pada vaksin mandiri. Baik mandiri maupun dari pemerintah, semua gratis. Perusahaan yang akan membeli vaksin mandiri untuk karyawannya, dan itu tidak boleh potong gaji karyawan,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin