Temuan KPAI Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sejumlah pelanggaran yang ditemukan soal kasus penembakan SMK di Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin.
Komisioner KPAI Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini menjelaskan ada pelanggaran yang termuat dalam kasus ini. Total ada tiga korban penembakan yakni A dan S yang mengalami luka berat dan G yang menjadi korban tewas.
"Kepada Irwasda Polda jateng dan Dit Propam Polda Jateng, KPAI menyampaikan pelanggaran yang dilakukan ketika anak-anak dihadirkan pada saat prescon di Polresta Semarang dan ketika rekonstruksi kejadian dilakukan ditempat umum, karena ini melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (3/12/2024).
1. Penembakan dari jarak kurang satu kilometer

Diyah mengatakan, pelanggaran yang ada ditemukan dari fakta di lapangan karena adanya penembakan dari jarak dekat, yakni kurang dari satu kilometer, apalagi tidak ada peringatan.
"Kerta KPAI juga menyampaikan agar dalam kasus ini proses untuk terduga pelaku tidak hanya pelanggaran kode etik, namun juga pelanggaran pidana karena menghilangkan nyawa anak serta dengan memakai senjata api dari jarak kurang dari 1 kilometer," kata dia.
2. Anak-anak mengaku mereka bukan geng dan tak saling kenal

Di tempat yang sama, KPAI menemui anak-anak yang terlibat yang dihadirkan di Polda sejumlah 11 anak. Dari keterangan yang didapatkan, ada beberapa anak yang sempat diamankan oleh Polresta Semarang sudah dikembalikan kepada orang tua.
Diyah menjelaskan, KPAI juga memastikan hak pendidikan, hak kerahasiaan identitas dan perlakuan manusiawi yang didapatkan sesuai dengan Pasal 64 UU Perlindungan Anak.
"Dari keterangan anak yang juga dikonfirmasi oleh anak S, bahwa mereka bukanlah geng, namun anak-anak yang berkumpul dan tidak saling mengenal satu dengan yang lain. Sebelumnya juga tidak ada rencana untuk tawuran, sehingga anak-anak juga merasa resah dengan penyebutan gengster. Anak-anak tidak melakukan kekerasan dan juga pengeroyokan pada salah satu pihak. Tembakan terjadi begitu cepat dan dari jarak dekat pada saat anak-anak akan kembali ke rumah," kata Diyah.
3. KPAI akan tagih hasil ekshumasi

Dia mengatakan, Polda Jawa Tengah berjanji akan memproses hukum terduga pelaku dengan cepat. Serta KPAI akan meminta hasil ekshumasi yang dilakukan pada hari Jumat (29/11/2024).
Diyah meminta semua pihak agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan melakukan tugas sesuai dengan tupoksi agar anak-anak dalam perlindungan khusus ini dapat segera mendapatkan haknya.
"KPAI juga mengingatkan semua pihak bahwa jangan sampai anak-anak yang sudah menjadi korban justru mendapatkan stigma negatif sehingga nama baik dan juga hal-hal baik yang perbah dilakukan anak hilang dalam sekejap dari stigma," katanya.