Sidang putusan kasus pencabulan anak yang melibatkan dosen. IDN Times/Istimewa
Seperti diketahui, korban merupakan keponakan RH sendiri dan tinggal serumah dengan pelaku. "Menimbang karena JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana yang paling akan mendekati fakta," ujar Anggota Majelis Hakim, Sigit Triatmojo.
Sementara itu, selama persidangan majlis hakim menilai keterangan dari terdakwa terlalu berbelit-belit, sehingga memberatkan hukumannya. Terlebih terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
"Yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung," ujarnya.
Sementara itu, RH yang mengikuti sidang secara virtual di Lapas disebut masih berpikir lagi terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Belum ada keputusan apakah terdakwa akan melakukan banding dengan waktu paling lambat 7 hari.
"Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga belum pasti banding atau menerima," ujar JPU dari Kejari Jember, Adik Sri Sumarsih.