Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Termohon Tak Hadir, Sidang PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • Sidang PK eks Dirut Garuda Emirsyah Satar ditunda karena pihak kejaksaan tidak hadir.
  • Emirsyah Satar mengajukan PK terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menghukumnya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
  • Hakim menyatakan Emirsyah bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan pesawat, menyebabkan kerugian negara hingga 690.814.504 dolar AS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sebab, pihak kejaksaan selaku termohon tak hadir.

"Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon (Kejaksaan), ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangilah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin," kata ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus saat membuka sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026). Kejaksaan pun akan dipanggil kembali.

"Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil," katanya sekaligus mengetuk palu tanda akhir persidangan.

Diketahui, Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. pada 22 Desember 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Emirsyah Satar maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hakim kasasi mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa.

Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan bahwa Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Selain itu, hakim kasasi turut mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,4 triliun.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 5 tahun, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS atau setara Rp1,4 triliun subsider 2 tahun kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa Emirsyah terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan dua jenis pesawat, yakni sub 100 seater (CRJ-1000) dan Turbopropeller (ATR 72-600).

Hakim memandang, Emirsyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Perbuatan tersebut dilakukan Emirsyah bersama-sama Soetikno Soedarjo selaku Intermediary Advisor Bombardier dan ATR, serta sejumlah jajaran direksi PT Garuda Indonesia lainnya.

Hakim menyatakan, dalam pengadaan pesawat sub 100 seater (CRJ-1000) dan pesawat Turbopropeller (ATR 72-600) di PT GA, telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah 690.814.504 dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal kerugian pada PT Garuda Indonesia terkait dengan pengoperasian kedua jenis pesawat tersebut.

Selanjutnya majelis hakim PT DKI Jakarta menggandakan lamanya pemidanaan badan terhadap Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Jejak Nyata PNM Tanam 374.839 Pohon

09 Jan 2026, 13:28 WIBNews