Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II atau tol MBZ (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II atau tol MBZ (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II atau tol MBZ. Sosok itu adalah Dono Prawoto (DP) selaku kuasa kerja sama operasi (KSO) PT Waskita Aset.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaang Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers pada Selasa (6/8/2024).

Kuntadi menjelaskan tersangka diduga mengondisikan lelang proyek pembangunan tol MBZ dimenangkan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pengurangan volume tanpa melakukan kajian.

"Akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan negara Rp510.085.261.485," ujar Kuntadi.

Editorial Team