Korupsi Tol MBZ, Tony Budianto Divonis 4 Tahun Bui-Denda Rp250 Juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Ia dinilai terbukti korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Tony Budianto Sihite sejumlah Rp250 juta jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Tony dianggap tak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum, hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Hakim.