Terseret Kasus Narkoba, AKBP Doddy: Saya Maafkan Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku sudah memaafkan Irjen Teddy Minahasa, usai dirinya terseret dalam perkara narkoba yang menjerat Teddy.
Hal itu disampaikan AKBP Doddy Prawiranegara dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Saya AKBP Dody Prawiranegara, insyaallah sudah memaafkan Teddy Minahasa, insyaallah saya gak ada dendam," kata dia.
Dalam momen pembacaan nota pembelaan ini, Doddy juga menyampaikan maaf kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Doddy Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah tersakiti karena adanya kasus ini, terutama kepada masyarakat Bukittinggi yang sebelumnya telah begitu penuh mempercayai saya sebagai aparat penegak hukum, karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan mereka terhadap kepolisian republik Indonesia," tuturnya.
Dia mengatakan, apa yang dia alami bisa dijadikan contoh nyata dan pembelajaran ketidakberdayaan dan ketakutan pada perintah.
"Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," ujar Doddy.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Doddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan dendan Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.