Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terseret Kasus Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dibela Habib Kribo

Zein Assegaf alias Habib Kribo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Terdakwa kasus penistaan agama, penyebaran berita bohong, penyebaran informasi SARA, dan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean berkesempatan menghadirkan saksi a de charge atau yang meringankan. Dalam kesempatan ini, mantan kader Partai Demokrat tersebut mendatangkan Zein Assegaf alias Habib Kribo.

Zein mengaku kenal dengan Ferdinand. Bahkan, keduanya kerap berdiskusi mengenai sejumlah hal seperti isu radikalisme, politik, dan negara.

1. Zein sebut cuitan Ferdinand merupakan kritik

Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesaksiannya, Zein menyebut tweet 'Allah mu lemah' yang dibuat Ferdinand bukanlah sebuah penodaan agama. Sebab, Ferdinand tak menyebut satu agama pun dalam cuitannya.

"Tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu. (Tweet Ferdinand adalah) suatu bentuk peringatan atau kritik. Kritik itu perlu juga dengan bahasa yang sarkas untuk menghentak hati nurani yang sudah mati," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

2. Zein yakin Ferdinand tak nodai agama

Zein Assegaf alias Habib Kribo (IDN Times/Aryodamar)

Zein mengaku berani membela karena yakin Ferdinand tak menodai agama apapun. Sebab, apabila Ferdinand menodai, dirinya tak mau membela.

"Kalau dia menodai agama tertentu saya tinggal. Saya punya prinsip sesama saudara harus berlaku adil. Kenapa saya duduk di sini? Karena saya jadi diri sendiri," ujarnya.

3. Ferdinand didakwa dengan sejumlah pasal

Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ferdinand didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perusuhan berdasarkan SARA.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us