Tidak Hanya Dibunuh, Bocah Perempuan di Bekasi Juga Dicabuli Pelaku

- Polisi mengungkap korban mendapatkan pelecehan seksual sebelum dibunuh oleh Didik Setiawan di Bekasi.
- Pelaku mengakui mencabuli korban dua kali sebelum membunuhnya dengan cara dibekap bantal dan dicekik.
- Polisi masih dalami motif pelaku bersama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk menentukan hukuman yang akan diterima pelaku.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap bahwa korban GH (9) sempat mendapatkan tindakan pelecehan seksual sebelum dibunuh oleh Didik Setiawan (61), di rumah pelaku, wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada jurnalis, Senin (3/6/2024).
1. Dicabuli dua kali

Kepada polisi, pelaku Didik mengaku mencabuli korban GH sebanyak dua kali. Pencabulan terakhir dilakukan dua jam sebelum korban dibekap hingga tewas.
"Yang petama dilakukan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, pukul 20.00 WIB. Dirayu dulu korban untuk membuka pakaiannya dan pelaku langsung melakukan pencabulan. Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 1 Juni, jam 08.00 WIB," jelas Firdaus.
2. Pelaku dibunuh Sabtu pukul 10.00 WIB

Setelah melakukan pencabulan, pelaku pun langsung membunuh korban sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dibunuh saat sedang tertidur dengan cara dibekap bantal dan dicekik.
"Pelaku duduk di samping korban tersebut, membekap dengan bantal yang sudah diamankan. Bantal tidur membekap wajah korban, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia," jelas Firdaus.
3. Masih mendalami motif

Saat ini, pihak kepolisian pun masih bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengetahui motif Didik yang tega memerkosa dan membunuh korban.
"Motif ini sedang didalami oleh tim dari Apsifor untuk membantu menentukan motif pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dan ini masih berproses," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP, yakni pasal pembunuhan.
"Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," ucap Firdaus.