Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tilang bagi pengendara kendaraan bermotor di jalur sepeda mulai berlaku pada Rabu, 20 November 2019. Untuk penindakan, Dishub DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.
"Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November, mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Syafrin, Senin (23/9).