Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tilang di Jalur Sepeda Berlaku 20 November 2019, Dendanya Rp500 Ribu

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tilang bagi pengendara kendaraan bermotor di jalur sepeda mulai berlaku pada Rabu, 20 November 2019. Untuk penindakan, Dishub DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.
"Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November, mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Syafrin, Senin (23/9).
1. Didenda Rp500 ribu
IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Syafrin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan didenda Rp500 ribu.
"Kita pasang marka utuh di sana, kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," katanya.
2. Petugas keliling sudah dikerahkan
Topics
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us