Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Advokat: ART dan Ajudan Sudah Diperiksa Timsus, Ferdy Sambo Belum?

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Youtube.com/Divisi Humas Polri)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Youtube.com/Divisi Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Saor Siagian, mengaku bingung dengan cara tim khusus bentukan Kapolri bekerja mengungkap kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, kata Saor, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo selaku penghuni rumah dinas yang disebut kepolisian menjadi lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, justru belum pernah dimintai keterangan oleh timsus. Pihak-pihak yang dimintai keterangan justru tak terlalu esensial seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga petugas laboratorium penyedia layanan swab PCR.

"Di Pasal 184 (KUHP), barang bukti pertama adalah keterangan saksi, kemudian adalah keterangan ahli, surat petunjuk dan lain-lain. Jangan sampai ART, ajudan sudah diperiksa, bahkan sampai dua kali. Tapi, saksi penting tidak diperiksa," ungkap Saor yang ditemui di kantor Kompolnas, Selasa (2/8/2022).

Saksi penting yang dimaksud Saor adalah Ferdy Sambo. Sebab, ia menghuni rumah dinas tersebut. Meski belakangan sering disebut Ferdy lebih sering menghuni rumah pribadi di Jalan Saguling, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah dinas.

"Bila saksi penting itu tidak segera diperiksa, bisa mengakibatkan degradasi kepercayaan tim khusus. Publik malah jadi tak percaya ke tim khusus," katanya.

Saor pun mengaku belum mendapatkan kepastian dari Kompolnas, kapan Ferdy Sambo akan dimintai keterangan oleh timsus Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo sudah pernah diperiksa dua kali oleh timsus Polri. Ia mengatakan pemeriksaan sudah berlangsung pada 14 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

"Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk oleh Pak Kapolri," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Selain itu, ia tidak turut mendampingi karena ia bukan kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Saya tidak ikut mendampingi karena Pak FS (Ferdy Sambo) belum menunjuk kuasa hukum," katanya.

Arman mengatakan Ferdy Sambo juga bakal hadir bila Komnas HAM nantinya akan memanggil Kadiv Propam nonaktif itu. Ia mengklaim Ferdy Sambo akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Gak ada masalah. Pak Sambo pasti akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us