Jakarta, IDN Times - Tim advokat Febrie Adriansyah akan memasukkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya sebagai salah satu materi dalam permohonan praperadilan. Selain itu, tim juga akan meminta pengadilan menguji kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Tim advokat menilai aspek-aspek tersebut perlu diperiksa pengadilan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
"Selain itu tim advokat juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Menurut tim advokat, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," kata salah satu kuasa hukum Febrie yakni Febri Diansyah dalam konfersi pers di kantornya, Selasa (4/8/2026).
