Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Hukum RIDO Akan Tanya Bukti Foto dan Rekaman C6 KPU DKI di MK

Tim Ridwan Kamil-Susowono (RIDO) melakukan konferensi pers, Minggu (8/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Tim Ridwan Kamil-Susowono (RIDO) melakukan konferensi pers, Minggu (8/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor 1, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang digugat adalah kinerja KPU DKI Jakarta yang tidak maksimal mendistribusikan logistik.

Tim Hukum RIDO menegaskan berdasarkan peraturan keputusan KPU No. 174, di sini dituliskan bahwa setiap orang yang sudah menerima surat panggilan C6 pemberitahuan harus difoto, direkam, dan disimpan sebagai laporan KPPS kepada PPS, dan nantinya ke KPU.

"Halo KPU, tolong buktikan kepada kami bahwa KPPS dan PPS di bawah sudah benar-benar menjalankan aturan yang dibuat. Kami minta nantinya, pada saat di Mahkamah Konstitusi, untuk membuktikan apakah 90 persen suara yang menurut KPU sudah terdistribusi itu memang ada bukti yang sesuai dengan aturan yang telah ditulis," kata Tim Hukum RIDO di Jakarta, Minggu (8/12/2024)

Untuk itu, Tim Hukum RIDO akan meminta bukti pada KPU DKI terkait bukti dan foto warga Jakarta yang sudah menerima undangan saat Pilkada yang digelar 27 November 2024.

"Jadi kami di sini tidak main-main. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa seolah-olah kami tidak takut kalah. Tidak! 01 menang, tidak! 03 menang, tidak! 02 menang, semua peserta kalah, yang menang golput. Fakta, bukan kata saya, KPU juga mengakui itu," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us