Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI AD Minta Maaf Edaran Danramil Jayapura Minta Sumbangan THR

Ilustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat mengonfirmasi Komando Rayon Militer 1701-02/Japut memang mengeluarkan surat edaran berisi permintaan donasi kepada pedagang di Jayapura. Dalam surat edaran yang diteken Kapten (Inf) Yubelinus Simbiak pada 18 April 2022 itu, berisi permintaan donasi berupa minuman kaleng atau minuman air mineral. 

"Mohon kepada bapak atau ibu selaku pimpinan berkenan membantu kami berupa minuman kaleng, atau minuman air mineral yang akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu, yang berada di wilayah Koramil 1701-02/Japut yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2022," demikian isi surat yang diteken Kapten (Inf) Yubelinus. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Tatang Subarna, menyayangkan tindakan yang dilakukan prajurit TNI AD tersebut. "Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditanda tangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara," ungkap Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022). 

Ia mengatakan surat permintaan itu dibuat tanpa sepengetahuan atau perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara, selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara. Tatang menyebut pihak Danramil Jayapura Utara sudah diinstruksikan agar menarik surat edaran tersebut. 

"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut, dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," kata Tatang. 

Lalu, apakah ada sanksi bagi Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang telah merilis surat permintaan donasi itu?

1. TNI AD akan menjatuhkan sanksi kepada Danramil karena telah mencoreng nama baik instansi

Surat dari Komandan Ramil Japut Papua yang meminta minuman kaleng atau air mineral untuk didonasikan bagi masyarakat kurang mampu (www.twitter.com/@agenmossad)
Surat dari Komandan Ramil Japut Papua yang meminta minuman kaleng atau air mineral untuk didonasikan bagi masyarakat kurang mampu (www.twitter.com/@agenmossad)

Sementara, menurut Tatang, Danramil di Jayapura Utara akan dijatuhi sanksi karena merestui surat berisi permintaan donasi tersebut. Menurut Tatang, Danramil telah mencoreng nama baik institusi TNI AD.

"Kami meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan oleh perbuatan oknum anggota TNI AD dengan meminta sumbangan," ujar Tatang.

Surat permintaan donasi dari Danramil di Jayapura Utara itu menjadi viral di media sosial. Namun, warganet curhat bahwa permintaan donasi seperti itu sudah sering terjadi. Bahkan, ada pula yang menunjukkan surat permintaan donasi di wilayah lain. 

"Ini kalau gak mau (kasih) gimana?" tanya warganet. 

"Ya, kalau warungnya dicuri atau diusik atau kenapa-kenapa ya gak bakal dibantuin," respons warganet lainnya. 

"Mau pake surat atau enggak, pake tulisan atau sekedar lisan, tetap aja konsepnya sama. Tujuannya sama dengan surat yang di atas. Mohon partisipasinya," tutur warganet lainnya. 

2. TNI AD minta masyarakat melapor bila ditemukan surat permintaan donasi lainnya

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Tatang Subarna (Tangkapan layar YouTube TNI AD)
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Tatang Subarna (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Lebih lanjut, Tatang mengimbau kepada masyarakat bila ditemukan lagi surat permintaan donasi semacam itu agar melapor ke TNI AD.

"Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," ungkapnya. 

Sejak awal instruksi dari KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yaitu agar TNI AD hadir dan membantu kesulitan masyarakat. 

3. Polisi juga akan menindak ormas yang meminta THR ke masyarakat

Warga menunjukkan uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Warga menunjukkan uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain TNI yang berkomitmen memberantas permintaan donasi jelang Idul Fitri, polisi juga menyatakan hal serupa. Bahkan, Polri menyebut bakal menindak tegas ormas yang terbukti melanggar hukum dengan meminta uang THR (Tunjangan Hari Raya) kepada masyarakat atau pengusaha. 

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat merespons adanya sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idul Fitri 2022, dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.

"Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak," kata Dedi saat dikonfirmasi, 21 April 2022.

Dedi mengatakan, iklim investasi Indonesia menjadi prioritas pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us