TNI Tetapkan 25 Prajurit yang Serbu Desa Deli Serdang Jadi Tersangka

- Eks Pangdam I Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan, mengatakan 25 prajurit ditetapkan sebagai tersangka penyerbuan ke Desa Cinta Adil, Sumatra Utara.
- Hasan meminta maaf atas lama proses penanganan kasus, menegaskan tidak akan tutup-tutupi kasus hukum yang melibatkan prajurit Kodam I/Bukit Barisan.
Jakarta, IDN Times - Eks Pangdam I Bukit Barisan Letnan Jenderal Mochammad Hasan mengatakan, sudah 25 prajurit yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi penyerbuan ke Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Hasan mengakui proses penanganan kasusnya membutuhkan waktu lama.
"Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit. Yang kami periksa lebih dari 50 prajurit yang terindikasi (terlibat)," ujar Hasan di Kodam I/Bukit Barisan, Selasa (3/12/2024).
Ia meminta maaf penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu lama. Sebab, pihaknya ingin melakukan pemilahan dan penyelidikan yang komprehensif.
"Karena kami tidak boleh salah dalam menegakan hukum karena ini nantinya akan kami limpahkan ke pengadilan. Jadi, sekali lagi, sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatra Utara atas kejadian ini (di Desa Cinta Adil) dan kejadian lain," tutur dia.
Ia juga menegaskan, Kodam I/Bukit Barisan yang meliputi empat provinsi hadir untuk rakyat. "Kami bukan ingin membunuh rakyat," ujarnya.
1. Eks Pangdam sebut semua permasalahan hukum sudah diproses

Letjen TNI Mochammad Hasan mengatakan, semua permasalahan hukum yang melibatkan prajurit Kodam I/Bukit Barisan telah diproses, termasuk apa yang terjadi di Armed. Penanganannya sudah ada di bawah kendali Pangdam I/Bukit Barisan.
"Saya, mewakili keluarga besar Kodam I/Bukit Barisan mohon bantuan teman-teman media untuk menginformasikan kepada kami semua apabila ada prajurit melanggar atau terindikasi berbuat pelanggaran," kata Hasan.
Ia berjanji akan memproses kasus hukum yang melibatkan prajurit Kodam I/Bukit Barisan.
"Tidak akan ada yang kami tutup-tutupi," ucapnya.
Sementara, pada Selasa kemarin dilakukan serah terima jabatan Pangdam I/Bukit Barisan, dari semula Letjen TNI Mochammad Hasan ke Mayjen TNI Rio Firdianto. Itu sebabnya tindak lanjut proses hukum terhadap kasus yang melibatkan prajurit dari Kodam I/Bukit Barisan akan dilanjutkan oleh Letjen TNI Rio.
2. Koalisi nilai tingkat kesewenang-wenangan TNI terhadap warga sipil tinggi

Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai peristiwa penyerbuan anggota TNI ke desa di Kabupaten Deli Serdang menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum dari anggota TNI kepada warga sipil.
"Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar koalisi di dalam keterangan tertulis.
Akibat penyerbuan oleh anggota TNI AD itu, satu orang meninggal dunia. Selain itu, puluhan warga sipil mengalami luka-luka.
"Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar koalisi.
Peristiwa penyerbuan ke Desa Cinta Adil menambah daftar panjang tindak kekerasan prajurit TNI ke warga sipil. Berdasarkan catatan Imparsial, pada periode Januari hingga November 2024, telah terjadi 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil.
Adapun bentuk tindak kekerasan mulai dari penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
3. Koalisi masyarakat sipil minta prajurit TNI AD yang terlibat diadili di peradilan umum

Koalisi menilai langgengnya praktik tindak kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah disebabkan belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sarana peradilan militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi impunitas bagi aparat TNI yang melakukan tindak kekerasan.
"Padahal, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata koalisi.
Di dalam UU tersebut terdapat Pasal 65 ayat (2). Isinya, prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
"Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," tutur mereka.
Maka, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Mabes TNI agar anggota TNI AD yang terbukti melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Cinta Adil, Kabupaten Deli Serdang, dihukum lewat proses peradilan umum, bukan peradilan militer.