Jakarta, IDN Times- - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dengan nilai Rp91.344.891.241.214 dalam rapat paripurna, Kamis (28/11/2024).
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada penjabat gubernur dan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Dengan harapan kiranya Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Khoirudin, dikutip laman resmi DPRD, Jumat (29/11).