Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TOP 5: Febrie Diberhentikan sebagai Jaksa hingga Pagar Tinggi Mal Hilang
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah a(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Jaksa Agung memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026, setelah eks Jampidsus itu ditetapkan tersangka dugaan TPPU, hingga ada putusan pengadilan.
  • Video penumpang diduga tunawisma yang diminta turun dari bus TransJakarta di Halte Kampung Melayu viral; narasi menyebut bau badannya dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain.
  • Pagar besi setinggi sekitar 2,5 meter di Blok M Plaza telah dibongkar; lebih dari seribu Taruna Bhakti Nusantara mulai bertugas mendampingi siswa Sekolah Rakyat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Pemberhentian ini merupakan respons Kejaksaan Agung setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, sebuah video memperlihatkan seorang penumpang diduga diminta turun oleh petugas dari bus TransJakarta di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, penumpang itu disebut diminta turun karena diduga memiliki bau badan yang dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Dua berita di atas ditayangkan pada Selasa (4/8/2026) bersama berita-berita menarik lainnya di kanal News IDN Times. Untuk mengetahui selengkapnya, berikut disajikan dalam Top 5 News IDN Times.


1. Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Pemberhentian ini merupakan respons Kejaksaan Agung setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemberhentian sementara ini berlaku sejak 31 Juli 2026 hingga ada putusan pengadilan terkait kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus itu.

Baca selengkapnya di sini!


2. Viral Petugas Transjakarta Turunkan Penumpang Tunawisma Gegara Bau

Sebuah video memperlihatkan seorang penumpang diduga diminta turun oleh petugas dari bus TransJakarta di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Senin (3/8/2026) viral di media sosial.

Dalam narasi yang beredar, penumpang tersebut disebut diminta turun karena diduga memiliki bau badan yang dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Baca selengkapnya di sini!

3. Pagar Tinggi Blok M Plaza Hilang, Diganti Tanaman Hias

Proyek pemasangan pagar besi setinggi kurang lebih 2,5 meter di Blok M Plaza yang sempat menjadi sorotan menghilang. Pagar yang sebelumnya dipasang di area mal, tepatnya di pembatas antara trotoar dan lobi timur, telah dibongkar. Di lokasi hanya tersisa tiang-tiang pagar berwarna abu-abu,

Berdasarkan pantauan IDN Times, tidak tampak lagi aktivitas pekerjaan di lokasi. Padahal, saat dipantau pada Jumat (31/7/2026), proyek pemasangan pagar tersebut masih berlangsung.

Baca selengkapnya di sini!

4. Seribu Personel Taruna TNI Polri Resmi Diterjunkan di Sekolah Rakyat

Seribu lebih personel Taruna Bhakti Nusantara dari unsur TNI dan Polri resmi mulai bertugas di Sekolah Rakyat, yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Mereka mendapat amanah mendampingi kehidupan berasrama siswa melalui pembinaan disiplin, kepemimpinan, serta berbagai kegiatan ekstrakurikuler dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Baca selengkapnya di sini!

5. Pemerintah Perpanjang WFH ASN, Qodari: Bagian Reformasi Birokrasi

Pemerintah resmi memperpanjang work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk Aparatur Sipi Negara (ASN). Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengatakan WFH tersebut diperpanjang sudah melalui sejumlah evaluasi.

"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien," ujar Qodari dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8/2026).

Baca selengkapnya di sini!

Editorial Team

Related Article