Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Ketujuh RI, Jokowi tunjukan ijazah aslinya dalam persidangan (Sidang Jokowi) di PN Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)
  • Jokowi memperlihatkan ijazah SD hingga S1 saat menjadi saksi dalam sidang tuduhan ijazah palsu.

  • Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

  • Hery Susanto divonis lima tahun, sementara Kemenhaj membuka pendaftaran petugas haji 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2013-2025

Hery Susanto dinilai terbukti bersalah dalam dugaan korupsi berupa suap senilai Rp4,8 miliar terkait tata kelola pertambangan nikel.

Kamis (5/11/2026)

Jokowi memperlihatkan ijazah SD hingga S1 dalam persidangan. Pada hari yang sama, Slamet Uliandi diumumkan sebagai tersangka baru dan Hery Susanto divonis lima tahun penjara.

5–10 November 2026

Kemenhaj membuka pendaftaran calon Petugas Haji Daerah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Jokowi memperlihatkan ijazah dalam persidangan, Slamet Uliandi menjadi tersangka baru, Hery Susanto divonis lima tahun, dan Kemenhaj membuka pendaftaran petugas haji 2027.
  • Who?
    Joko Widodo, Slamet Uliandi, Presiden Prabowo Subianto, Hery Susanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta Kementerian Haji dan Umrah.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, putusan Hery Susanto dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan konferensi pers digelar di gedung Divisi Humas Mabes Polri.
  • When?
    Kamis (5/11/2026), sedangkan pendaftaran calon petugas haji berlangsung pada 5–10 November 2026.
  • Why?
    Jokowi menjadi saksi dalam sidang tuduhan ijazah palsu, sementara penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • How?
    Jokowi menunjukkan ijazah kepada majelis hakim dan Roy Suryo. Penyidik menetapkan tersangka setelah gelar perkara, sedangkan Kemenhaj membuka proses seleksi petugas haji.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jokowi datang ke pengadilan dan menunjukkan ijazah sekolahnya. Ada juga Slamet Uliandi yang menjadi tersangka dalam kasus penyadapan Prabowo. Hery Susanto mendapat hukuman lima tahun penjara. Kemenhaj juga membuka pendaftaran orang yang mau menjadi petugas haji untuk tahun 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemberitaan ini memuat proses hukum dan layanan publik yang berjalan melalui jalurnya masing-masing. Ijazah diperlihatkan dalam persidangan, penetapan tersangka disampaikan setelah gelar perkara, dan rekrutmen petugas haji dirancang dengan prinsip objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jokowi memperlihatkan ijazahnya di pengadilan. Berita tersebut menjadi salah satu artikel populer di IDN Times pada Kamis (5/11/2026).

Selain itu berita tentang Slamet Uliandi yang menjadi tersangka baru kasus penyadapan Prabowo, eks Ketua Ombudsman Hery Susanto yang divonis 5 tahun penjara, Kapolri yang membantah kasus penyadapan Prabowo dipicu persaingan internal, hingga Kemenhaj yang membuka pendaftaran petugas haji 2027 juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.

1. Detik-detik Jokowi perlihatkan ijazah di pengadilan: Saya sudah janji

Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mengeluarkan ijazah sekolah dasar (SD) hingga Strata-1 (S1) saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazahnya di depan Roy Suryo.

Awalnya, Jokowi ditemani penasihat hukum berjalan ke arah meja majelis hakim. Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya juga berjalan ke arah yang sama. Jokowi lalu memperlihatkan ijazah-ijazah itu kepada majelis hakim dan Roy Suryo.

Baca selengkapnya di sini!

2. Slamet Uliandi jadi tersangka baru kasus penyadapan Prabowo

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan penetapan tersebut, jumlah perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Baca selengkapnya di sini!

3. Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara

Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam dugaan korupsi berupa suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

"Menyatakan terdakwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Baca selengkapnya di sini!

4. Kapolri bantah kasus penyadapan Prabowo dipicu persaingan internal

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membantah penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Polri.

Dia mengatakan, penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri atas kasus tersebut merupakan murni penegakan hukum.

Baca selengkapnya di sini!

5. Kemenhaj buka pendaftaran petugas haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni pada 5–10 November 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan proses rekrutmen petugas haji harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan untuk mendapatkan petugas yang memiliki kemampuan serta memenuhi kualifikasi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Baca selengkapnya di sini!

Curated For You

Editorial Team

Related Article