Bahlil Sebut Jokowi Tak Terganggu Adanya Wacana Hak Angket

Pastikan Jokowi tak intervensi pemilu

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memastikan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak terganggu dengan adanya wacana hak angket tentang kecurangan Pilpres 2024.

“Nggak ada. Mana ada presiden terganggu (dengan wacana hak angket). Biasa aja. Mana pernah presiden pernah terganggu,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Wacana Hak Angket Tak Ganggu Investasi di IKN

1. Bahlil tegaskan Jokowi tak intervensi pemilu

Bahlil Sebut Jokowi Tak Terganggu Adanya Wacana Hak AngketPresiden Jokowi dan Iriana saat akan melakukan pencoblosan di TPS 10 Gambir pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil mencontohkan, tuduhan-tuduhan terhadap Presiden Jokowi, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mempengaruhi pilihan pemilih tidak memiliki dasar nyata.

Menurutnya, tidak pernah ada bukti bahwa Jokowi melakukan intervensi dalam pemilu. Dia mengatakan, persepsi negatif tersebut hanya berasal dari orang-orang yang tidak menganggap proses demokrasi berjalan dengan benar.

“Dibilang presiden akan mengintervensi pemilu, mana ada? buktinya sampai sekarang, mohon maaf, PSI juga masih proses perhitungan. Jadi gak bisa,” ujarnya.

Baca Juga: Deham dan Diam Moeldoko soal Isu Jokowi Titip Menteri ke Prabowo

2. Pemerintah tak membahas adanya wacana hak angket

Bahlil Sebut Jokowi Tak Terganggu Adanya Wacana Hak AngketPresiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna, Senin (26/2/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil mengatakan, pemerintah tak membahas respons soal wacana hak angket dan tidak ada antisipasi dari pemerintah terkait hal tersebut. Dia menjelaskan, hak angket merupakan hak konstitusional bagi parlemen selama substansinya benar.

Dia juga menyatakan pandangannya, proses pemilu sudah diatur dengan baik oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menurut pandangan saya sih ya proses pemilu sudah dikanalisasi dari proses Bawaslu atau MK dan yang bisa diangket kan pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Program Prabowo-Ganjar, Bahlil Ungkap Alasannya

3. Hak angket jadi hak DPR RI

Bahlil Sebut Jokowi Tak Terganggu Adanya Wacana Hak Angket(IDNTimes/Kevin Handoko)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, mempunyai tiga hak. Salah satu di antaranya hak angket.

Aturan tentang hak angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, "Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan".

Kemudian, tentang pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo-Gibran Masih Unggul 58,84 Persen

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya