Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP Naik 6,5 Persen, Buruh KSPI Batal Mogok Kerja!

Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Mogok nasional buruh batal setelah Presiden Prabowo menaikkan UMP 6,5%
  • KSPI menerima keputusan kenaikan UMP 6,5% yang lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan
  • Permenaker terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% akan terbit paling lambat pada Rabu, 4 Desember 2024
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengumumkan rencana buruh untuk melakukan mogok nasional batal dilakukan. Keputusan itu diambil setelah mendengar keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi 6,5 persen. Menurut Said, kenaikan UMP 6,5 persen merupakan titik temu antara pelaku usaha dengan buruh. 

"Dengan demikian, maka mogok nasional tidak dilakukan karena sudah ada titik temu. Tapi, kami masih lihat apakah implementasinya di daerah-daerah masih ada yang aneh-aneh atau tidak," ujar Said ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (29/11/2024) malam. 

Semula aksi mogok nasional bakal digelar selama dua hari. Rencananya mogok itu akan dilakukan antara 19 November hingga rentang 24 Desember 2024. 

Di dalam jumpa pers itu, Said juga mengklaim bahwa buruh menerima keputusan dari Prabowo yang menaikkan UMP 2025 senilai 6,5 persen. Padahal, dulu KSPI menuntut kenaikan UMP 2025 berkisar 8 persen-10 persen. 

Mengapa KSPI berubah pikiran?

1. Deflasi yang terjadi selama lima bulan sebabkan penghitungan berbeda

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Said mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP hingga 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia mengusulkan kenaikan UMP 6 persen. 

Selain itu, Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut. Ia mengatakan bila deflasi tidak dihitung, maka kenaikan upah bisa minimum 8 persen. Atau minimal 7,7 persen. Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi maka dianggap turut mempengaruhi nilai inflasi. 

2. Said Iqbal ucapkan terima kasih kepada Prabowo

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) ketika menerima kunjungan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Parlemen. (Dokumentasi DPR)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) ketika menerima kunjungan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Parlemen. (Dokumentasi DPR)

Di forum itu, Said juga mengatakan sebelum kebijakan kenaikan UMP diumumkan oleh Prabowo, ia sempat menemui Ketua Umum Partai Gerindra itu di Istana Kepresidenan. Pertemuan dihelat mulai pukul 13.45 hingga 16.15 WIB.

Said turut didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia mengatakan di dalam pertemuan dengan Prabowo, mantan jenderal TNI itu menitipkan sejumlah pesan.

"Pertama, persatuan bangsa harus terus dijaga dan jangan sampai terpecah belah. Lalu, pemberantasan korupsi harus ditegakan karena korupsi mengganggu pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai," tutur dia. 

Ia turut menyinggung kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas utama. Apalagi program makan bergizi gratis bakal ikut dinikmati oleh anak-anak buruh. Said juga menyebut kebijakan Prabowo yang menaikan UMP 6,5 persen dianggap telah berhasil menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dengan keinginan pelaku usaha. 

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mempunyai kebijakan mencari keseimbangan, equilibrium antara kepentingan dunia usaha dan menyejahterakan buruh," katanya. 

3. Permenaker yang mengatur kenaikan UMP 6,5 persen terbit pekan depan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, paling lambat akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Kami akan push ini. Hopefully saya gak bisa janjikan, mungkin sebelum Rabu sudah keluar," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Yassierli menjelaskan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sebagai bukti Presiden Prabowo mengakomodir keinginan semua pihak. 

"Artinya beliau (Presiden) mendengar masukan dari banyak hal, kemudian beliau ambil kebijakan seperti itu," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us