Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usut Kasus Korupsi di Kabupaten Banggai, Polisi Panggil Pejabat Pemkab

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi di Kabupaten Banggai.
  • Sebanyak 18 orang telah diperiksa, termasuk 15 camat, terkait pengumpulan bukti dan dokumen terkait kasus korupsi tersebut.
  • Belum ada tersangka dalam kasus ini, polisi masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.

Jakarta, IDN Times - Polda Sulawesi Tengah menggelar penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi di Kabupaten Banggai.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya memanggil pejabat di lingkungan Pemkab Banggai.

"Sementara saksi yang sudah diperiksa 18 orang, terdiri dari Camat 15 orang, Kepala BPKAD, Kabag Tapem dan Kabag Hukum," kata Sugeng, Jumat (24/1/2025).

1. Penyidik kumpulkan bukti dokumen

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sugeng menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng juga masih mengumpulkan bukti kaitan dugaan kasus korupsi tersebut. Salah satunya pengumpulan dokumen-dokumen.

"Pengumpulan data yang dimaksud termasuk meminta klarifikasi atau keterangan beberapa saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ujar dia.

2. Belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banggai

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugeng menegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi masih bekerja agar kasus tersebut bisa terungkap.

"Belum ada (tersangka), langkah kepolisian juga masih tahap pengumpulan data, belum tahap penyidikan," kata dia.

3. Polisi periksa beberapa camat terkait klarifikasi dokumen

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa adalah beberapa camat di Pemkab Banggai. Klarifikasi dilakukan terkait dokumen-dokumen Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, RKA masing-masing kecamatan dan RAB.

Selain itu, risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us