Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengketa Pilkada Banggai di MK, Diduga Ada Mobilisasi Perangkat Desa

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Banggai pada Pilkada 2024.

Mereka menilai perangkat desa itu dikerahkan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili, selaku bupati petahana.

Hal ini diungkapkan pihak Sulianti dan Samsul sebagai Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Banggai di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

“Bahwa Amirudin selaku Bupati Kabupaten Banggai dari Paslon 1 telah menggunakan kewenangannya dengan memobilisasi struktur camat hingga lurah/kepala desa, SKPD, BPD, maupun aparatur sipil negara untuk menguntungkan Paslon 1 dan merugikan pasangan calon lain dan telah terbukti anggaran pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat-camat se-Kabupaten Banggai telah direalisasikan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Wakil Kamal saat membacakan permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili adalah 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo 31.035 suara, dan Paslon 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 89.929 suara.

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon 3 selaku Pemohon dan Paslon 1 selaku Pihak Terkait diperoleh dengan cara membuat dan memanfaatkan kebijakan program pemerintah saat memasuki tahapan pilkada. Termasuk, menjelang penetapan paslon dan beberapa hari menjelang hari pemungutan suara. Salah satunya program itu ialah bantuan sosial (bansos) masyarakat.

Pemohon menjelaskan menjelang penetapan paslon peserta pilkada Banggai 2024, bupati petahana membuat kebijakan terkait perubahan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Perubahan tersebut berisikan program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat yang dapat dicairkan pada 2024, di mana telah masuk tahapan pilkada Kabupaten Banggai. Padahal seharusnya hal tersebut dilaksanakan pada 2025 sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

Pemohon mengatakan telah mengajukan laporan kepada Bawaslu Banggai dengan terlapor Paslon 1 dan 24 camat se-Kabupaten Banggai.

"Laporan tersebut diajukan sebagai akibat dari adanya penggunaan kewenangan dari Paslon 1 yang memanfaatkan pelimpahan sebagaian kewenangan bupati kepada camat dengan menggunakan APBD untuk memberikan keuntungan politik kepada Paslon 1," ucap Kamal.

Namun, laporan tersebut dinyatakan Bawaslu Banggai tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Pemohon melanjutkan dengan mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi laporan penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Pemohon, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjalankan fungsinya dan tidak bekerja secara profesional dalam menerima dan menelaah laporan-laporan yang dilakukan oleh Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Pilkada. Padahal dalam pertimbangan putusan Bawaslu itu terdapat kalimat yang menyebtukan terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Paslon 1.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 yang menetapkan rekapitulasi kemenangan untuk Paslon 1, Amiruddin-Furqanuddin Masulili.

Pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai, serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon 1.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us