Mendagri Minta Pemda Segera Bentuk Posko untuk Atasi COVID-19

Hanya 49,34 persen desa dan kelurahan yang punya posko

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Untuk menyukseskan PPKM Mikro, menurut Tiito, keberadaan posko desa/kelurahan sangat membantu.

“Kalau ada posko, itu memberikan indikasi bahwa PPKM itu jalan, paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Senin (21/6/2021).

Tapi sayangnya, kata Tito, posko di kelurahan dan desa belum semuanya terpenuhi.

Baca Juga: COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro

1. Hanya 49,34 persen kelurahan dan desa yang memiliki posko

Mendagri Minta Pemda Segera Bentuk Posko untuk Atasi COVID-19Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Tito menyampaikan, terdapat 74.961 desa di Indonesia berdasarkan data yang bersumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri per 19 Juni 2021. Dari total desa tersebut, hanya 39.255 atau 52,35 persen yang memiliki posko.

Sedangkan dari jumlah total 8.488 kelurahan, hanya 1.929 atau 22,73 persen yang memiliki posko. Sehingga secara keseluruhan dari 83.449 desa dan kelurahan yang ada, hanya 41.173 atau 49,34 persen yang memiliki posko.

“Dari data ini saja di tingkat kota (posko kelurahan), kita melihat bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini belum dilaksanakan riil, belum dilaksanakan di beberapa tempat, riil di lapangan belum terlaksana, padahal kota justru menjadi tempat yang padat, rawan penularan,” kata Tito.

2. PPKM Mikro semakin membaik sejak tahap pertama diberlakukan

Mendagri Minta Pemda Segera Bentuk Posko untuk Atasi COVID-19Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika rapat kerja dengan komisi I DPD pada 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dari waktu ke waktu, lanjut Tito, PPKM Mikro semakin membaik dan terjadi peningkatan serta perbaikan terus menerus terkait keberadaan posko desa dan kelurahan sejak PPKM Mikro tahap 1 pada 9-22 Februari 2021, hingga tahap 10 pada 15-28 Juni 2021. Bahkan ia menyebut, beberapa daerah ada yang sudah memiliki posko desa hingga 100 persen.

"Seperti Aceh, DIY, Jabar, Lampung, Jatim, Jambi, Sumsel, Riau, Bali, tapi ada juga yang masih kurang, untuk DKI memang tidak memiliki posko desa karena kota, kota tidak memiliki desa, yang ada kelurahan, kemudian juga untuk (posko) kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jabar, Kalsel, Jateng, dan Bali,” jelas Tito.

3. Mendagri minta 3 indikator PPKM Mikro dijalankan

Mendagri Minta Pemda Segera Bentuk Posko untuk Atasi COVID-19ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam melaksanakan PPKM Mikro, terdapat 3 indikator yang diminta oleh Mendagri Tito untuk jadi tolak ukur oleh provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu:

  1. Pemerintah daerah (pemda) melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan bersama untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.
  2. Pemda membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri yang disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerah masing-masing, karena pemda lebih memahami situasi di daerahnya.
  3. Pemda perlu membentuk posko terkait pencegahan COVID-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT, karena menurut Mendagri keberadaan posko menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim PPKM Mikro Ampuh Putus Penularan COVID-19 di Daerah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya