Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

WN Jerman Dijambret Saat Jalan Kaki di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Orang

WN Jerman Dijambret Saat Jalan Kaki di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Orang
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tangkap penjambrer/ (dok/ Polres Metro Jakarta Pusat)
Intinya Sih
  • Seorang WNA asal Jerman menjadi korban penjambretan saat berjalan sambil bermain ponsel di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu sore, 19 April 2026.
  • Polisi menelusuri rekaman CCTV yang viral di media sosial dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku utama berinisial Y dan F di Rawa Badak, Jakarta Utara.
  • Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap AHS sebagai penadah ponsel curian; ketiganya kini diperiksa dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta IDN Times– Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penjembretan ponsel warga negara Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menangkap tiga terduga pelaku dalam kasus itu.

Dari tiga terduga pelaku yang ditangkap, dua orang merupakan penjambret sementara satu lainnya adalah penadah.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung keterangannya, Jumat (24/04/2026).

1. Korban berjalan sambil bermain ponsel

Persiapan Tahun Baru di Bundaran HI
Ilustrasi Jakarta persiapan Tahun Baru di Bundaran HI. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang.

"Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan merampas telepon genggam miliknya," ujarnya.

2. Aksi jambret terekam cctv hingga viral

Ilustrasi medsos (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi medsos (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian ditangkap di Rawa Badak, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

3. Penadah telepon genggam juga ditangkap

IMG_20260325_185945.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Related Articles

See More